Arab Saudi secara resmi melarang siapa saja untuk mengambil gambar di dalam Masjidil Haram. Larangan ini disampaikan melalui Nota Diplomatik nomor 8/8/050740 tertanggal 23/02/1439 (12/11/2017) yang dikirimkan ke seluruh perwakilan negara yang ada di Arab Saudi.
Dalam edaran yang diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menginstruksikan kepada penanggung jawab urusan umrah dan haji dari seluruh negara, agar melarang jemaahnya menggunakan segala jenis, bentuk dan sarana apapun untuk mengambil gambar.
Pelarangan berfoto di dalam dua masjid haram; Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madinah. Jika didapati jemaah melanggar larangan ini, pihak keamanan di kedua masjid tersebut dapat menyita kamera dan fotonya, jika diperlukan.
Di antara alasan pelarangan ini demi terciptanya suasana ibadah, tidak mengganggu serta memancing perasaan orang lain yang berada di dalam dua masjid suci tersebut.
Berikut isi lengkap edaran Nota Diplomatik yang mulai tersebar viral di media sosial.
Konten Terkait
Indonesia dan Saudi Masuk Daftar 18 Negara Kepercayaan Rakyat Tertinggi Terhadap Pemerintah
Indonesia dan Arab Saudi berhasil masuk dalam 18 negara yang paling tinggi tingkat kepercayaan rakyat
Video: Peta Turki 2050 Picu Kampanye Boikot Produk Turki di Arab Saudi
Kepala Dewan Kamar Dagang dan Industri di Arab Saudi, Ajlan Al-Ajlan, pada hari Selasa (23/2),
Sufisme Daulah Utsmaniyah: Akar Permusuhan Terhadap Dakwah Tauhid
Apa paham agama yang dipraktekkan Daulah Utsmaniyah sejak awal berdiri hingga keruntuhannya? Sejarawan terkemuka Turki,
Sekte Sufi Bikhtasyiah Daulah Utsmaniyah Yang Memerangi Kerajaan Arab Saudi
Doktrin “Biktasyi” yang mewarnai kehidupan agama, politik dan sosial Turki Utsmaniyah selama beberapa abad, dapat
Saudi Akan Hentikan Bisnis Perusahaan Asing Yang Tidak Berkantor di Arab Saudi
Kantor Berita Arab Saudi (SPA) pada hari Senin (15/2) umumkan tekad Arab Saudi untuk menghentikan