Kabar kurang menyenangkan bagi pelanggar lalu lintas di jalanan Arab Saudi. Direktorat Jenderal Lalu Lintas (Murur) Arab Saudi menambah sanksi denda hingga ribuan reyal untuk beberapa pelanggaran.
Jika didapati melanggar, maka sanksi denda hanya dapat dibayar melalui transfer uang ke rekening Murur. Pencatat pelanggaran juga mulai canggih, yaitu kamera yang dipasang di sepanjang jalan, selain polisi yang dilengkapi dengan kamera yang siap menjepret siapa saja yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Berikut beberapa jenis pelanggaran beserta sanksinya yang disosialisasikan melalui banner yang dipasang di sepanjang jalan Muhafazah ‘Unaizah.
Denda 1,000 – 5,000 Reyal: Tidak memasang plat nomor kendaraan baik di bagian depan maupun belakang, mengaburkan tulisan di plat mobil, tidak memasang plat nomor kendaraan pada tempatnya, atau memasang plat mobil palsu bukan resmi dari Murur.
Denda 1,000 reyal; Menyetir mobil di bawah umum sebelum berhak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Denda 500 Reyal: Memasang kaca film yang gelap di jendela atau memasang stiker di badan mobil
Denda 3,000 Reyal: Memotong perempatan saat lampu merah pertanda berhenti
Denda 500 Reyal: Menggunakan telepon genggam saat menyetir mobil
Konten Terkait
Biaya Memperbarui Iqamah Dan Izin Tinggal Bagi Keluarga Ekspatriat
Mulai tahun ini, untuk menerbitkan dan memperbarui izin tinggal dan izin kerja di Arab Saudi
Kemenkes Saudi: 10 Tahun Penjara dan Denda 1 Juta Riyal Bagi Penyerang Tenaga Medis
Untuk menjaga keberadaan tenaga medis menjalankan tugasnya, terutama di masa pandemi, Kementerian Kesehatan Arab Saudi
Segera Diberlakukan di 3 Kota Besar Saudi, Berapa Denda Pelanggaran Peraturan Baru Ini?
Penghitungan mundur ke proses pemantauan otomatis untuk pelanggaran ketidakpatuhan terhadap batas jalur yang ditentukan di
Coronavirus: Saudi Kembali Ingatkan Denda 1.000 Reyal Bagi Siapa Saja Melanggar Protokol Kesehatan
Siapapun yang mengabaikan tindakan pencegahan virus korona, seperti tidak mengenakan masker wajah di tempat umum
Lecehkan Bendera Saudi, Penjara 1 Tahun dan Denda 3 Ribu Reyal
Penuntut Umum (Niyabah ‘Aammah) merilis ancaman sanksi bagi siapapun yang melecehkan bendera Kerajaan Arab Saudi.