Toko kelontong (baqolah) dan katering mulai hari Ahad, 10 Mei 2020, sudah diharuskan menyediakan pembayaran elektronik alias non tunai.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi transaksi tunai selama krisis corona dan demi kepentingan keselamatan pembeli.
Juru bicara Kementerian Perdagangan, Abdul-Rahman Al-Hussein, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari tahap keempat Inisiatif Pusat Nasional untuk Memerangi Penggelapan dan Pengendalian Perusahaan Komersial.
Tahap pertama yang mewajibkan menyediakan metode pembayaran elektronik adalah pompa bensin.
Kemudian yang kedua di bengkel perbaikan kendaraan, dan yang ketiga pada semua jenis layanan pribadi seperti toko tukang cukur (salon) dan layanan pencucian pakaian (binatu). mz
Konten Terkait
Berbagi Nomor PIN Kartu Debit di Arab Saudi
Pandemi COVID 19, telah merubah pola perilaku dalam berbelanja. Salah satunya adalah penggunaan debit card
Di Arab Saudi, Anda Tidak Perlu Beli Air Untuk Minum dan Memasak
Kebutuhan air untuk kehidupan sehari-hari adalah hal yang tidak dapat dihindari. Bagi Anda yang tinggal
Sopir di Saudi Takut Menyetir Mobil
Warganet diramaikan oleh sebuah video viral yang merekam percakapan antara majikan berwarga Saudi dengan seorang