Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi mengingatkan kembali bahwa tindakan tertentu yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas termasuk dalam kategori kejahatan besar.
Di antaranya adalah mengendarai mobil di bawah pengaruh minuman keras, narkotika, zat psikotropika, atau mengemudi ke arah yang berlawanan.
Termasuk juga melanggar lampu lalu lintas dianggap sebagai kejahatan besar, jika mengakibatkan kerusakan permanen atau sebagian pada organ tubuh atau cedera yang masa pemulihan lebih dari dua minggu.
Menurut Pasal 62 UU Lalu Lintas Saudi, kecelakaan yang dikenakan sanksi adalah kecelakaan yang melanggar ketentuan atau berlebihan sehingga mengakibatkan kerusakan permanen atau sebagian pada organ tubuh.
Pelanggar dapat dihukum penjara maksimal empat tahun, dan denda maksimal 200 ribu reyal, atau salah satu dari keduanya, sebagaimana pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang dirilis Ahad (9/8).
Siapapun dimintai pertanggungjawabannya jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan cedera hingga dirawat lebih dari 15 hari.
Ancamannya, hukuman penjara maksimal dua tahun dan paling besar 100 ribu reyal, atau salah satu dari dua hukuman tersebut.
Sanksi ini sebagai perlindungan hak pribadi pihak yang dirugikan yang tidak bisa diabaikan.
Setiap pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, harus dibawa ke pengadilan, sesuai dengan prosedur undang-undang, untuk memutuskan hukuman yang sesuai dan menjaga hak korban. SG
Konten Terkait
Kemenkes Saudi: 10 Tahun Penjara dan Denda 1 Juta Riyal Bagi Penyerang Tenaga Medis
Untuk menjaga keberadaan tenaga medis menjalankan tugasnya, terutama di masa pandemi, Kementerian Kesehatan Arab Saudi
Segera Diberlakukan di 3 Kota Besar Saudi, Berapa Denda Pelanggaran Peraturan Baru Ini?
Penghitungan mundur ke proses pemantauan otomatis untuk pelanggaran ketidakpatuhan terhadap batas jalur yang ditentukan di
Coronavirus: Saudi Kembali Ingatkan Denda 1.000 Reyal Bagi Siapa Saja Melanggar Protokol Kesehatan
Siapapun yang mengabaikan tindakan pencegahan virus korona, seperti tidak mengenakan masker wajah di tempat umum
Lecehkan Bendera Saudi, Penjara 1 Tahun dan Denda 3 Ribu Reyal
Penuntut Umum (Niyabah ‘Aammah) merilis ancaman sanksi bagi siapapun yang melecehkan bendera Kerajaan Arab Saudi.
Budaya Warga Saudi yang Terhenti Karena Corona
Bagi warga Arab Saudi, di tengah pendemi corona saat ini, ada hal yang sangat berat