Berapa banyak hari libur di Arab Saudi dalam setahun? Ternyata, sedikit sekali, dibandingkan hari libur nasional di Indonesia.
Kebijakan Kerajaan Arab Saudi dalam menetapkan hari libur (ijazah) tidak harus sama antara kantor pemerintahan (qitho’ ‘aam) dan swasta (qitho’ khaash).
Untuk sektor swasta, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi, mensyaratkan bekerja 8 jam/hari atau 48 jam dalam seminggu.
Di luar jam tersebut, employer harus memberikan uang lembur (over time). Penghitungan uang lembur juga berbeda antara hari kerja (weekdays) dengan hari libur akhir pekan (Jum’at) atau libur nasional, seperti lebaran.
Oleh karenanya, sektor swasta seperti di perkantoran, pabrik atau industri, bisa berbeda-beda dalam kebijakan menetapkan hari libur bagi karyawannya.
Hari Jum’at adalah hari libur mingguan nasional, sementara Kamis dan Sabtu opsional.
Sebagian sektor swasta menetapkan jam bekerja maksimal yang diperkenankan, yaitu 48 jam perminggu.
Tetapi ada juga yang menetapkan bekerja 40 jam/minggu, sehingga 2 hari diliburkan; Jum’at dan Sabtu.
Sebagian lainnya, mengambil pertengahan jam bekerja sebanyak 44 jam/minggu. Maka hari Kamis atau Sabtu, bekerja setengah hari (4 jam) dan libur hanya di hari Jum’at.
Bagi perusahaan pengeboran minyak atau yang bekerja di lepas pantai, waktu bekerja sekitar 2 minggu, di sisa harinya dalam sebulan menjadi hari libur. Tidak heran, sebagian WNI keluar-masuk Saudi dalam hitungan waktu yang singkat.
Untuk kantor pemerintahan, libur ditetapkan 2 hari dalam sepekan; Jum’at dan Sabtu.
Hari-hari libur nasional di Saudi di antaranya; Idul Fitri, Idul Adha dan National Day. Sektor swasta biasanya libur 4 hari untuk lebaran dan 1 hari di Yaumul Wathon, pada tanggal 23 September.
Tetapi bagi sektor pemerintahan, hari liburnya bisa lebih lama, seperti Hari Raya, 1 minggu sebelum dan sesudah lebaran. Di National Day, libur selama 2 hari, 23-24 September.
Selain itu, tidak ada hari libur nasional lainnya, sisanya hari-hari kerja. Tidak ada libur untuk perayaan hari besar selain agama Islam, seperti Natal, Waisak atau Tahun Baru, baik Hijriyah maupun Masehi.
Tetapi ada hari libur dadakan, yaitu ketika owner, pemilik tempat bekerja karyawan meninggal.
Sebagaimana juga di hari Raja Saudi meninggal, maka perkantoran dan aktivitas berkabung, semua diliburkan.[]
Konten Terkait
Menang Banyak Saat Musim Dingin di Arab Saudi
Musim dingin tahun 2020 saat ini sepertinya datang lebih lambat daripada tahun-tahun sebelumnya. Hingga pertengahan
Ini Alasan WNI Bekerja di Arab Saudi
Ikhwanul Muslimin Thoha, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Cilegon, membeberkan alasannya mengapa mau merantau
Saudisasi di Sektor Perdagangan Mulai Berlaku Tahun Baru 1 Muharram 1440 H
Ekspatriat dari beberapa negara tertentu yang bekerja di sektor perdagangan di Arab Saudi harus segera
“Terima Kasih Arab Saudi, Kau Akan Selalu di Hatiku”
Sebuah curahan hati (curhat) seorang ekspatriat yang telah lama bekerja di Arab Saudi. Simak apa
978 Perempuan, 27 Warga Saudi dan 38 Ribu Ekspatriat Ditangkap Dalam Lima Hari Kampanye “Nation Without Violators”
Pihak Keamanan Arab Saudi mengumumkan bahwa pihaknya berhasil menangkap 36,665 warga asing yang melanggar izin