Ibukota Indonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan capaian penyelesaian langkah lanjut hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan (LK) Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) Semester II 2023 dengan status sesuai rekomendasi sebanyak-banyaknya 3.538 atau 85,21 persen dari total 4.152 rekomendasi.
"Capaian penyelesaian aktivitas lanjut dengan status sesuai rekomendasi sebanyak 3.538 rekomendasi, senilai Rp2,54 triliun atau 85,21 persen dari total 4.152 rekomendasi, lalu masih terdapat 130 rekomendasi senilai Rp1,62 miliar yang digunakan belum ditindaklanjuti," kata Anggota VI BPK Pius Lustrilanang ketika mendeklarasikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berhadapan dengan LK Kemenkes Tahun 2023 terhadap Menteri Bidang Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana diambil dari pernyataan resmi ke Jakarta, Senin.
Pius mengapresiasi upaya Kemenkes menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang tersebut mencapai ke menghadapi standar nasional capaian langkah lanjut, yaitu sebesar 75 persen.
Dalam LHP tersebut, BPK mencatatkan hasil penyelesaian ganti kerugian negara yang menunjukkan tempat kerugian per semester II 2023 banyaknya 374 perkara dengan nilai Rp26,02 miliar, baik yang mana telah terjadi ditetapkan maupun masih tahapan penetapan.
Berdasarkan total persoalan hukum tersebut, telah dilakukan diangsur banyaknya 73 tindakan hukum senilai Rp5,04 miliar lalu telah dilakukan diselesaikan 244 perkara senilai Rp6,37 miliar.
"Dengan demikian, sisa kerugian negara yang dimaksud masih harus ditindaklanjuti sampai dengan adalah senilai Rp14,59 miliar," ungkapnya.
Untuk tindakan hukum kerugian negara yang dimaksud masih merupakan informasi, terdapat 353 perkara senilai Rp22,64 miliar. Mengacu jumlah agregat itu, telah lama direalisasikan penyetoran, sehingga sisa per semester II 2023 senilai Rp10,11 miliar kendati Kemenkes belum melakukan serangkaian penetapan kerugian negara.
"Berdasarkan hal tersebut, kami mengharapkan Kemenkes segera menyelesaikan informasi kerugian yang disebutkan melalui TPKN (Tim Penyelesaian Kerugian Negara) lalu Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara," ujarnya.
Meskipun ada beberapa permasalahan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) melawan LK Kemenkes Tahun 2023.
Dalam kesempatan itu, Pius turut menyampaikan rencana pemeriksaan BPK pada semester II 2024.
Dua rencana itu ialah Pemeriksaan Kemampuan berhadapan dengan Efektivitas Pelayanan Partisipan Proyek Keamanan Aspek Kesehatan Nasional (JKN) serta Pemeriksaan Prestasi menghadapi Efektivitas Perizinan Peredaran Alat Aspek Kesehatan lalu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu menghadapi Pengadaan Barang serta Jasa pada Kemenkes.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami meminta-minta dukungan juga sinergi seluruh jajaran Kemenkes agar pelaksanaan pemeriksaan yang disebutkan dapat berjalan lancar kemudian memberikan manfaat, pada rangka peningkatan akuntabilitas keuangan negara, khususnya ke lingkungan Kemenkes," ungkap dia.
Artikel ini disadur dari BPK: Tindak lanjut pemeriksaan atas LK Kemenkes capai 85,21 persen