News  

Bawaslu: Belum sanggup aktivitas netralitas kepala desa pada pilkada 2024

Bawaslu: Belum sanggup aktivitas netralitas kepala desa pada pilkada 2024

Ibukota – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan masih belum dapat menindak kepala desa yang tersebut melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu di pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan hal itu berlangsung lantaran belum ada calon resmi yang dimaksud ditetapkan oleh KPU. Padahal, tren tindakan kepala wilayah ini sudah ada ada sejak pilkada sebelumnya dan juga mendekati pilkada serentak.

"Sekarang sudah ada mulai bertebaran. Kami lagi melakukan koordinasi, kenapa? Karena agak sulit, lantaran yang tersebut namanya perbuatan pidana harus precise, harus jelas unsurnya lalu juga jelas harus ditemukan," ujar Bagja pada Rapat Kerjasama Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, kemudian Maluku, yang mana dipantau dari Jakarta, Rabu.

Dia pun mengakui upaya penindakan ketidaknetralan kepala desa itu sulit untuk ditangani pada waktu ini terlebih lewat jalur perbuatan pidana. Sebab, aparat penegak hukum membutuhkan pembuktian yang dimaksud pasti.

"Kalau tidak, teman-teman polisi atau jaksa pasti akan tak setuju untuk dijalankan penyidikan tambahan lanjut, kenapa? Karena ketika ini belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Oleh sebab itu, unsurnya belum memenuhi," ujarnya.

Selain netralitas kepala desa, dirinya juga mengakui jajaran pengawas belum dapat menindak pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye berisi gambar lalu visi misi tokoh yang digadang-gadang forward sebagai calon kepala daerah.

"Tidak mampu (kami tindak) sampai pada waktu ini, kecuali oleh peraturan tempat setempat, pergub, perwalkot, perbup. Silakan ditindak oleh pemda jikalau melanggar, kami akan melakukan penindakannya setelahnya nanti masuk kampanye," ujar Bagja.

Dia menyebutkan secara teknis hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pembentukan dan juga pemerintahan desa menggariskan kepala desa lalu perangkat desa dilarang “ikut juga dan/atau terlibat pada kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”, sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014.

Selanjutnya, Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada disebuatkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang menciptakan kebijakan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu juga Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa pada kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa kemudian perangkat desa.

Berikut jadwal tahapan pemilihan gubernur 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan juga pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pernyataan pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan pengumuman dan juga rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Artikel ini disadur dari Bawaslu: Belum bisa tindak netralitas kepala desa dalam pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *