Ibukota Indonesia – Kepala Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklaim lembaga penegak hukum menindaklanjuti banyak hasil sebagai hasil analisis (HA) juga hasil pemeriksaan (HP) pihaknya.
"Jumlah HA lalu HP yang dimaksud ditindaklanjuti sangat banyak ketika ini, apalagi oleh teman-teman KPK, kepolisian, serta kejaksaan. Kami terus melakukan kolaborasi dengan teman-teman penyidik ke sana," kata Ivan di rapat kerja dengan Komisi III DPR di dalam kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Ivan mengemukakan hal itu ketika menepis pernyataan yang mengatakan bahwa PPAT tampak seperti "macan ompong" dikarenakan aparat penegak hukum bukan menindaklanjuti laporan terkait dengan kegiatan mencurigakan.
Menurut dia, anggapan PPATK tampak seperti "macan ompong" berangkat dari perspektif yang digunakan lembaganya semata-mata menciptakan hasil dalam bentuk HA serta HP.
"Terima kasih koreksinya mungkin saja bahwa PPATK tampak seperti 'macan ompong' dari perspektif bahwa kami semata-mata menyampaikan HA serta HP saja, ya betul," ujarnya.
Ia mengutarakan bahwa pihaknya merancang semacam mekanisme khusus agar aparat penegak hukum menindaklanjuti HA dan juga HP.
"Success story telah sangat sejumlah serta dapat terlihat dari statistik yang dimaksud ada," katanya.
Sepanjang Januari hingga Mei 2024, PPATK telah dilakukan menciptakan 251 HA dengan perincian 108 dalam bentuk HA proaktif dan juga 143 HA inquiry.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Santoso menganggap PPATK tampak seperti "macan ompong". Hal ini oleh sebab itu banyak laporan terkait dengan kegiatan mencurigakan yang digunakan dihasilkan PPATK tidaklah ditindaklanjuti oleh para aparat penegak hukum.
"Saya kok melihatnya PPATK ini seperti 'macan ompong'," kata Santoso pada waktu rapat.
Santoso mengatakan banyaknya laporan terkait operasi mencurigakan yang dimaksud disampaikan PPATK kemudian ditindaklanjuti oleh penegak hukum itu terjadi pada beberapa jumlah sektor, mulai dari perbuatan pidana pencucian uang (TPPU), narkotika, hingga pertambangan ilegal.
"Termasuk diperbankan itu, ternyata sejumlah juga yang tiada ditindaklanjuti oleh APH (aparat penegak hukum) pasca dilaporkan oleh PPATK," kata dia.
Artikel ini disadur dari PPATK: Banyak HA dan HP ditindaklanjuti penegak hukum