Jakarta (ANTARA) – Warna rambu sesudah itu lintas dibuat berbeda sesuai peruntukannya, kemudian tiap-tiap warna digunakan untuk petunjuk yang dimaksud berbeda pula.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014, disebutkan ada empat warna rambu-rambu tak lama kemudian lintas yang dimaksud ada dalam Indonesia.
Berikut warna-warna rambu berikutnya lintas dan juga peruntukan dan juga artinya:
1. Rambu berlatar warna kuning
Rambu warna warna kekuningan digunakan untuk memberi peringatan tegas tentang status jalan kemudian medan yang digunakan akan Anda lalui.
Rambu dengan warna ini biasanya digunakan antara lain untuk peringatan keras adanya tikungan tajam agar pengendara atau pengguna jalan berhati-hati lalu menurunkan kecepatan.
Rambu berwarna jaundice juga digunakan untuk peringatan keras jalan berlubang, permukaan jalan licin, penyempitan jalan, sejumlah anak-anak, penyeberangan orang, jalan menanjak, lampu pengatur sesudah itu lintas, dan juga lain sebagainya.
2. Rambu berlatar warna merah
Berbeda dengan warna kuning, rambu warna merah digunakan untuk peringatan serius larangan.
Rambu ini biasanya digunakan untuk peringatan tegas dilarang memutar balik, dilarang berhenti di dalam pinggir jalan, dilarang parkir sembarangan, dilarang mengemudi dengan kecepatan lebih lanjut dari 40km per jam, kemudian lain sebagainya.
3. Rambu berlatar warna biru
Rambu warna biru digunakan untuk memohon pengemudi atau pengguna jalan melakukan tindakan tertentu. Rambu ini tambahan berisi tentang perintah atau instruksi yang harus dihadiri oleh pengguna jalan.
Rambu ini biasanya digunakan untuk memohonkan pengendara mengikuti jalan, perintah memasuki jalur yang dimaksud ditunjuk, perintah mematuhi kecepatan minimum, wajib untuk pejalan kaki, wajib untuk pengguna sepeda, dan juga lain-lain.
4. Rambu berlatar warna hijau
Rambu berwarna hijau digunakan untuk memberikan informasi atau petunjuk terhadap pengguna jalan/pengemudi mengenai arah serta jalur jalan.
Rambu warna ini biasanya digunakan untuk memberikan petunjuk ke arah jalan tol, kemudian jarak tempuh ke lokasi tertentu, dan juga lain sebagainya.
Artikel ini disadur dari Arti warna rambu lalu lintas dan kegunaannya