Ibukota Indonesia –
Dalam pemilihan gubernur ini, warga dalam setiap wilayah akan memilih gubernur kemudian duta gubernur, bupati lalu perwakilan bupati, dan juga walikota juga duta walikota, yang digunakan melibatkan 37 provinsi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah pernah menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi pelaksana ad hoc pemilihan 2024.
Keputusan mengenai honorarium untuk tim lalu pengawas Pemilihan Kepala Daerah 2024 dituangkan pada Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum serta Tahapan Pemilihan.
Lebih lanjut, menyampaikan dari data resmi, KPU telah terjadi menetapkan besaran pendapatan bagi Tim Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan gubernur tahun 2024.
Keputusan ini diambil untuk meyakinkan kesejahteraan dan juga semangat kerja para personel KPPS yang mana bertugas di serangkaian pemilihan.
Lalu berapa besaran penghasilan KPPS pemilihan kepala daerah 2024? Simak segini rinciannya:
Gaji KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024
Gaji untuk KPPS pemilihan gubernur 2024 telah lama diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya:
- – Gaji ketua KPPS pemilihan gubernur 2024: Rp900.000 per penduduk per bulan
- – Gaji anggota KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024: Rp850.000 per penduduk per bulan
- – Gaji pelaku pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per khalayak per bulan
Selain gaji, para pelaku KPPS juga mendapatkan infrastruktur seperti konsumsi serta perlengkapan kerja lainnya untuk memperkuat kelancaran tugas mereka.
Dengan upah penghasilan juga infrastruktur yang digunakan memadai, diharapkan para pelaku KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga pemilihan gubernur 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, kemudian demokratis.
Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan kemudian penghitungan suara.
KPPS terdiri dari 7 anggota, salah satunya 1 ketua yang digunakan juga berperan sebagai anggota, dan juga 6 anggota lainnya. Berikut adalah tugas KPPS 2024:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
4. Menyusun berita acara serta sertifikat hasil pemungutan juga penghitungan suara, kemudian menyerahkannya terhadap saksi partisipan pemilu, pengawas TPS, PPS, serta PPK melalui PPS.
Artikel ini disadur dari Ini besaran gaji KPPS Pilkada 2024