Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap sudah digunakan oleh pemerintah di upaya menurunkan kepadatan tak lama kemudian lintas juga polusi udara pada Ibukota Indonesia kemudian beberapa wilayah lainnya pada beberapa tahun terakhir ini.
Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan berikutnya lintas dengan membatasi total kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.
Sesuai kebijakan yang tersebut berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap semata-mata dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.
Mobil dengan plat nomor belakang 0 satu di antaranya golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung pasca hitungan 0.
Namun, ada beberapa kendaraan yang tersebut dapat melintasi posisi ganjil genap tanpa batasan atau tiada terkena sistem ganjil genap yang digunakan berlaku pada waktu ini.
Salah satu mobil yang mana tidak ada terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal bermetamorfosis menjadi upaya pemerintah memperkuat masyarakat pada pemanfaatan kendaraan ramah lingkungan.
Apa sekadar jenis mobil yang tersebut tak terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang dimaksud telah diatur oleh Peraturan Pemuka (Pergub) 51 tahun 2020.
- Mobil dengan stiker yang tersebut menunjukkan disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda Motor
- Kendaraan berbahan bakar listrik
- Truk tangki unsur bakar
- Wahana pimpinan lembaga besar negara, seperti presiden atau perwakilan presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, kemudian BPK
- Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, kemudian Polri
- Kendaraan para pemimpin kemudian pejabat asing yang sedang bermetamorfosis menjadi tamu negara
- Kendaraan yang dimaksud digunakan untuk pengungsian kecelakaan setelah itu lintas
- Kendaraan yang dimaksud digunakan untuk mengangkut uang Bank Negara Indonesia antar bank juga mengisi ATM ke bawah pengawasan personel Polri
- Kendaraan yang digunakan diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali berubah menjadi suatu kesulitan pengendara pada saat sedang berlalu lintas. Sehingga berbagai penduduk memilih menggunakan transportasi umum untuk menjauhi sanksi ganjil genap ini.
Selain dari jenis mobil tersebut, jikalau melanggar aturan ganjil genap yang digunakan sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Mata Uang Rupiah 500.000.
Baca juga: Daftar 26 ruas jalan dalam Ibukota Indonesia yang dimaksud berlaku ganjil genap
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap pada waktu arus mudik dan juga balik
Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE
Artikel ini disadur dari Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap