Perbedaan pinjol legal serta ilegal

Perbedaan pinjol legal juga ilegal

Ibukota –

Pada era digital yang digunakan semakin modern, layanan pinjaman online (pinjol) semakin marak diminati oleh penduduk akibat menawarkan kemudahan dan juga kecepatan  memperoleh pinjaman.

Sayangnya, keberadaan layanan teknologi finansial itu dibayangi pinjol ilegal yang mana keberadaannya merugikan pengguna. Tidak sedikit penduduk yang mana mendapatkan teror serta ancaman pasca menggunakan layanan pinjol ilegal.

Bunga pinjaman yang digunakan sangat besar menimbulkan debitur kesulitan melunasi hutang, sementara data pribadinya disebarkan oleh penagih sebagai bentuk intimidasi.

Oleh akibat itu, sangat penting bagi penduduk untuk mengenali ciri-ciri pelopor pinjaman online yang legal dan juga ilegal. Dengan demikian, warga dapat mengelak jebakan utang lalu praktik penagihan yang mana tiada etis.

Sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi calon debitur untuk memeriksa legalitas pinjol. 

Ciri-ciri pinjol legal

1. Terdaftar di OJK

Pinjol legal harus miliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Warga bisa jadi mengecek daftar pinjol resmi di dalam laman OJK.

2. Penawaran produk

Pinjol legal tak pernah menawarkan pinjamannya melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat aplikasi arahan instan.

3. Pemeriksaan riwayat kredit

Perusahaan pinjol legal akan memproses seleksi peminjam terlebih dahulu, yaitu dengan memeriksa riwayat kredit.

4. Bunga jelas

Pinjol legal memiliki bunga transparan sesuai aturan, yaitu maksimal 0,8 persen per hari. Korporasi juga akan mengenakan biaya administrasi dan juga besaran denda yang digunakan jelas jikalau debitur terlambat membayar tagihan.

5. Sanksi gagal bayar

Peminjam yang dimaksud tidaklah dapat membayar pasca batas waktu 90 hari akan masuk ke blacklist (daftar hitam) Fintech Angka Center sehingga peminjam tak dapat meminjam dana ke platform digital tekfin yang digunakan lain.

6. Perlindungan konsumen

Pinjol legal miliki platform digital layanan pengaduan dengan personel customer service (layanan pelanggan).

7. Identitas pinjol

Organisasi pinjol selain mengantongi izin dari OJK, juga miliki pengurus juga alamat kantor yang mana jelas.

8. Akses gawai peminjam
 

Pinjol legal belaka mengizinkan akses kamera, mikrofon, kemudian area pada gawai peminjam.

9. Penagihan sesuai standar OJK

Petugas penagih utang wajib mempunyai sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesi (AFPI).

Sementara itu, pemberi pinjaman online yang dimaksud ilegal wajib diwaspadai oleh sebab itu kerap kali meminta-minta data pribadi.

Ciri-ciri pinjol ilegal

1. Tidak terdaftar OJK
​​​​​​​

Pinjol ilegal tidaklah terdaftar lalu tiada memiliki izin dari OJK.

2. Penawaran produk

Penawaran komoditas pinjol ilegal rutin kali dijalankan melalui kanal pribadi, misalnya melalui chat aplikasi arahan instan.

3. Tidak ada pemeriksaan riwayat kredit

Pinjol ilegal tidak ada ada tahap pemeriksaan riwayat kredit juga operasi pemberian pinjaman yang tersebut sangat mudah.

4. Beban bunga tidaklah jelas

Pinjol ilegal biasanya memberikan beban bunga atau biaya pinjaman dan juga denda yang tersebut tak jelas.

5. Sanksi gagal bayar
 

Pinjol ilegal banyak kali mengancam pada bentuk teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang mana tak bisa/terlambat membayar.

6. Tidak miliki layanan pengaduan konsumen

Pinjol ilegal tidaklah mempunyai layanan pengaduan juga hak pengamanan data konsumen.

 

7. Minim identitas

Pinjol ilegal tiada mengantongi izin identitas pengurus dan juga tidak ada mempunyai alamat kantor yang tak jelas.

8. Akses gawai peminjam
 

Pinjol ilegal biasanya memohonkan seluruh akses gawai, di antaranya yang berhubungan dengan data pribadi seperti daftar kontak.

9. Penagihan tiada sesuai standar OJK
​​​​​​​

Pihak yang menagih tak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

Memastikan bahwa pengurus mempunyai izin dari OJK merupakan langkah awal yang digunakan penting untuk mencegah jebakan pinjol ilegal. Selain itu, edukasi mengenai hak kemudian kewajiban sebagai klien juga sangat diperlukan agar warga tidak ada ringan menghadapi kesulitan pada praktik pinjol yang mana merugikan.

Artikel ini disadur dari Perbedaan pinjol legal dan ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *