Ibukota Indonesia – Norma hukum adalah aturan yang tersebut ditetapkan oleh lembaga berwenang pada suatu negara untuk mengatur perilaku masyarakat. Norma yang disebutkan bersifat memaksa lalu mempunyai sanksi yang digunakan dapat dikenakan apabila dilanggar.
Dalam buku "Perihal Undang-Undang" karya pakar hukum tata negara lalu Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008 Prof Dr Jimly Asshiddiqi dijelaskan bahwa norma berasal dari bahasa latin ‘nomos’ yang dimaksud artinya nilai. Sehingga norma hukum merupakan suatu kesepakatan yang dimaksud terbentuk sesuai dengan nilai-nilai di dalam pada hidup masyarakat. Aturan ini berlaku untuk mengatur perilaku rakyat pada kehidupannya.
Ahli ilmu sosial Soerjono Soekanto mendefinisikan bahwa norma dibuat agar hubungan ke pada suatu rakyat dapat berjalan seperti yang mana diharapkan. Norma hukum yang dimaksud berisi peraturan, larangan dan juga perintah yang harus dipatuhi pun bersifat mengikat, di mana jikalau terdapat warga yang melanggar maka dikenakan sanksi.
Sanksi berlaku bagi warga yang mana melanggar norma hukum berupa, hukuman penjara, denda uang juga penyitaan benda terkait pelanggaran. Terdapat 4 jenis norma hukum, di antaranya:
1. Hukum Tertulis
Peraturan dibuat dengan ditulis didasari oleh Undang-undang, Peraturan otoritas juga dokumen lainnya.
2. Hukum Pidana
Norma hukum ini biasanya berjalan pada persoalan hukum pencurian yang digunakan menyebabkan kerugian materiil. Tujuan norma hukum ini untuk membatasi perilaku rakyat agar bukan mengambil hak khalayak lain.
3. Hukum Tidak Tertulis
Norma hukum tidak ada tercatat ini biasanya terdapat di dalam lingkungan yang digunakan masih kental dengan adat lalu budaya masyarakat. Norma hukum ini tiada tertoreh dan juga tertuang di dokumen negara.
4. Hukum Perdata
Hukum perdata ini berisi kewajiban yang digunakan harus dipatuhi, oleh sebab itu aturannya tertulis. Hukum ini cenderung bukan merugikan banyak pihak.
Norma hukum sangatlah penting untuk dipatuhi. Berikut contoh norma hukum berdasarkan bidangnya:
• Norma Hukum Konstitusi: Mengatur rangka lalu fungsi pemerintahan negara. Contohnya, pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif juga yudikatif.
• Norma Hukum Perdata: Contoh dari norma ini yaitu kesepakatan kontrak. Apabila kedua belah pihak setuju pada suatu kesepakatan, maka ada hak lalu kewajiban yang digunakan disesuaikan dengan setiap pihak.
• Norma Hukum Pidana: Contohnya larangan melakukan kriminal seperti pencurian, perampokan dan juga pembunuhan. Norma ini sebagai sanksi hukuman yang tersebut diberikan pelanggar.
• Norma Hukum Lingkungan: Norma ini diantaranya peraturan pengamanan lingkungan, pengolahan limbah juga sumber daya alam. Norma ini miliki tujuan melindungi kelestarian lingkungan hidup.
• Norma Hukum Keluarga: Contoh hukum keluarga yaitu persyaratan pernikahan. Dalam norma ini mengatur batasan usia lalu prosedur hukum pada proses pernikahan.
Artikel ini disadur dari Apa itu norma hukum? Berikut pengertian, jenis dan contohnya