Ibukota Indonesia – PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan profesi yang digunakan menduduki jabatan pada lingkup pemerintahan kerap berubah jadi impian sejumlah pemukim akibat pendapatannya paling stabil. Selain mendapat penghasilan pokok, PNS juga mendapat pendapatan dari tukin (tunjangan kinerja).
Tukin merupakan tunjangan yang diberikan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digunakan besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan lalu capaian prestasi kerja. Hal ini tertuang pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
Evaluasi jabatan sebagai suatu proses untuk menyimpulkan suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria komponen jabatan berdasarkan informasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan juga kelas jabatan.
Dalam melakukan penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi jabatan digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berdasarkan komponen jabatan. Jadi, tidaklah ada 1 komponen penilaian yang tersebut disamaratakan untuk semua jabatan.
Penilaian jabatan struktural, digunakan unsur dan juga kriteria penilaian jabatan, yaitu ruang lingkup kegiatan serta dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan juga manajerial, hubungan personal, yang mana terbagi dalarn 2 sub komponen yaitu sifat hubungan dan juga tujuan hubungan, kesulitan pada pengarahan pekerjaan, kemudian status lain.
Untuk penilaian jabatan fungsional, digunakan unsur jabatan seperti pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian serta pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup serta dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan juga lingkungan pekerjaan.
Setelah unsur yang dimaksud dievaluasi, ditetapkan nilai jabatan yang digunakan terbagi ke pada 17 tingkatan jabatan yang digunakan setiap-tiap tingkatan terdapat nilai jabatan yang mana berbeda-beda juga berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190 lalu nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.
Penghitungan tukin PNS dijalankan dengan cara mengalikan nilai jabatan (NJ) dengan Ukuran besaran rupiah (lDrp). Contoh perhitungan tunjangan kinerja PNS, pribadi sekretaris utama, kelas jabatan 17 juga nilai jabatan 4.585 dengan indeks besaran rupiah sebesar Rp5.000 untuk setiap nilai jabatan. Maka, penghitungan besaran tunjangan kinerja untuk sekretaris Utama = 4.585 x Rp5000= Rp22.925.000.
Pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di dalam lingkungan Kementerian/Lembaga harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Ketentuan lebih besar lanjut pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja diatur oleh setiap pimpinan instansi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk aparatur sipil negara (ASN). Kenaikan yang dimaksud diatur di Peraturan Presiden yang mulai berlaku pada 2024. Berikut besaran tukin PNS 2024 di beberapa Lingkungan Kementerian dan juga Lembaga yang tersebut dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi juga Data Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara:
1. Badan Kependudukan serta Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Nusantara Nomor 4 tahun 2024. Adapun tunjangan kinerja dari kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 hingga tunjangan tertinggi didapat oleh kelas jabatan 17 dengan nominal Rp33.240.000
2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan juga Perlindungan Anak berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 71 tahun 2024. Adapun tunjangan kinerja dari kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 hingga tunjangan tertinggi didapat oleh kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.0OO
3. Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024, besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
4. Lembaga Penyiaran Televisi Republik Negara Indonesia (TVRI) Nomor 62 Tahun 2024 yang mana mengatur tunjangan kinerja (tukin) besaran tukin pegawai dengan kelas jabatan 17 tertinggi mencapai Rp24.930.000, sementara kelas jabatan 1 yang tersebut terendah berada pada nominal Rp1.766.000.
5. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 51 tahun 2024, besaran tukin pegawai dengan kelas jabatan 1 sebesar Rp1.968.000 hingga tertinggi mencapai Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
6. Kementerian Pekerjaan Umum kemudian Perumahan Rakyat (KemenPUPR) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 35 tahun 2024, besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp2.575.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp41.550.000 untuk kelas jabatan 17.
7. Kementerian Koperasi kemudian Usaha Kecil serta Menengah (Kemenkop UKM) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 50 tahun 2024, besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar RpRp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
8. Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KemenLHK) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 34 tahun 2024 besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rpp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
9. Kementerian Agraria lalu Tata Ruang/Badan Perlindungan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 6 tahun 2024 besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
10. Badan Standardisasi Nasional (BSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 5 tahun 2024 besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
11. Badan Pengawas Tenaga Nuklir berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 30 tahun 2024 besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
12. Badan Perlindungan Pekerja Migran Nusantara berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 29 tahun 2024 besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
Artikel ini disadur dari Berapa besaran “tukin” PNS 2024?