News  

Biaya perpanjangan SIM A, B, juga C

Biaya perpanjangan SIM A, B, juga C

Ibukota Indonesia – Surat Izin Mengemudi (SIM) mempunyai masa berlaku tertentu, juga setiap pengendara diwajibkan untuk menambah masa berlaku SIM sebelum masa berlakunya berakhir.

Biaya penerbitan SIM baru maupun perpanjangan diatur pada PP No.76 tahun 2020 tentang jenis lalu tarif berhadapan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Segera perpanjang masa berlaku SIM Anda apabila masa berlaku telah setidaknya tinggal satu bulan lagi. Jika terlambat menunda masa berlaku SIM, konsekuensinya Anda harus mengurus SIM baru yang dimaksud biayanya lebih besar besar.

Perpanjangan SIM dapat dikerjakan secara online ataupun offline. Untuk perpanjangan SIM online Anda harus menginstal program Digital Korlantas Polri dengan pelayanan dari SINAR (SIM Nasional Presisi) serta melakukan registrasi.

Dengan mengunggah dokumen persyaratan seperti SIM lama, e-KTP, pas foto latar biru, hasil tes psikologi, hasil tes keseimbangan dan juga foto tanda tangan pada menghadapi kertas polos serta nantinya apabila SIM telah terjadi selesai akan secara langsung dikirimkan ke alamat rumah Anda.

Sedangkan untuk perpanjangan offline, Anda dapat mengunjungi segera pada bagian pelayanan SIM seperti mobil SIM keliling, kantor SAMSAT dan juga gerai SIM. Dengan menghadirkan perlengkapan dokumen seperti SIM lama, fotocopy e-KTP, hasil tes psikologi, kemudian hasil tes kesehatan.

Setiap SIM miliki biaya perpanjangan yang digunakan bervariatif baik itu pada SIM A, B kemudian C, berikut rinciannya berdasarkan PP No.76 tahun 2020:

Biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)

  1. Perpanjangan SIM A : Rp80 ribu.
  2. Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
  3. Perpanjangan SIM B1 : Rp80 ribu.
  4. Perpanjangan SIM B1 Umum : Rp80 ribu.
  5. Perpanjangan SIM B2 : Rp80 ribu.
  6. Perpanjangan SIM B2 Umum : Rp80 ribu.
  7. Perpanjangan SIM C : Rp75 ribu.
  8. Perpanjangan SIM C1 : Rp75 ribu.
  9. Perpanjangan SIM C2 : Rp75 ribu.
  10. Perpanjangan SIM Internasional: Rp225 ribu.

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, setiap penerbitan SIM Baru serta Perpanjangan dikenakan tambahan Rp50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)​​​​​​​ Untuk rincian biaya di menghadapi belaka untuk menunda SIM saja, tetapi pemilik SIM juga diperlukan menyiapkan biaya lebih banyak untuk memenuhi persyaratan perpanjangan. Biaya tambahan lainnya antara lain biaya tes psikologi dan cek kesehatan sebesar Rp37 ribu melalui platform app.eppsi.id serta tes keseimbangan melalui https://erikkes.id/.

Artikel ini disadur dari Biaya perpanjangan SIM A, B, dan C

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *