Bolehkah kredit motor di ajaran Islam?

Bolehkah kredit motor pada ajaran Islam?

Jakarta (ANTARA) – Kredit motor merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang dimaksud banyak digunakan oleh rakyat untuk membeli kendaraan bermotor secara mencicil.

Meskipun mempermudah di memiliki motor tanpa harus membayar penuh di awal, ada pertanyaan yang dimaksud kerap muncul dalam kalangan umat Islam: Apakah kredit motor satu di antaranya riba?

Sebagai keperluan masyarakat mayoritas Muslim

Sepeda motor sudah pernah berubah menjadi sarana mobilitas yang mana sangat vital bagi warga di dalam Indonesia. Dengan populasi yang dimaksud besar dan juga infrastruktur jalan yang rutin kali padat, kendaraan beroda dua motor menawarkan solusi transportasi yang efisien kemudian terjangkau.

Bagi berbagai orang, sepeda gowes motor adalah alat transportasi utama yang dimaksud memungkinkan dia untuk menjangkau tempat kerja, sekolah, lingkungan ekonomi lalu layanan penting lainnya dengan lebih besar cepat dibandingkan dengan kendaraan lain. Selain itu, kendaraan beroda dua motor juga berubah menjadi pilihan yang mana tambahan ekonomis di hal konsumsi unsur bakar kemudian biaya perawatan menjadikannya populer dalam kalangan berubah-ubah lapisan masyarakat.

Saat ini bervariasi jenis pilihan motor sangat beragam. Namun, sebanding dengan layanan serta spesifikasi yang mana ditawarkan, nilai kendaraan beroda dua motor terbilang mahal pada waktu ini.

Oleh oleh sebab itu itu opsi pembelian dengan sistem kredit pun ditawarkan, banyak showroom ataupun brand sepeda motor yang dimaksud bekerja sebanding dengan leasing dalam menjalankan sistem kredit untuk para konsumen.

Namun, pada praktiknya perusahaan leasing, khususnya konvensional, menetapkan bunga untuk setiap cicilan yang dimaksud dilakukan. Bunga inilah yang mana satu di antaranya ke pada unsur riba juga tidak ada diizinkan secara syariat Islam sebagai agama mayoritas dalam Indonesia.

Definisi kredit motor

Kredit motor adalah sistem pembelian kendaraan bermotor secara cicilan dengan melibatkan pihak ketiga, biasanya lembaga pembiayaan atau bank. Dalam sistem ini, pembeli membayar uang muka (down payment) dan juga melunasi sisa nilai tukar motor pada bentuk cicilan bulanan yang sudah ditentukan. Pada umumnya, cicilan ini dikenakan bunga sebagai keuntungan bagi pihak pemberi pinjaman.

Riba pada Perspektif Islam

Riba pada Islam diartikan sebagai penambahan nilai yang dimaksud diambil secara tidaklah adil pada proses pinjaman atau jual beli. Riba dilarang keras di Al-Qur'an juga Hadis akibat dianggap merugikan dan juga menindas salah satu pihak yang tersebut terlibat di kegiatan tersebut.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

"Wahai orang-orang yang tersebut beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda juga bertakwalah untuk Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali Imran: 130)

Ayat ini menegaskan larangan terhadap riba, khususnya pada bentuk pengambilan keuntungan berlebih dari pinjaman yang digunakan diberikan.

Adapula dituliskan di surah Al-Baqarah:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا

Orang-orang yang makan (mengambil) riba bukan dapat berdiri melainkan seperti berdirinya pemukim yang tersebut kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan merekan yang mana demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sejenis dengan riba, padahal Allah sudah pernah menghalalkan jual beli dan juga mengharamkan riba..” (Q.S Al-Baqarah: 275).

Selain itu, ditegaskan juga pada surah An-Nisa ayat 161:

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Dan disebabkan lantaran mereka itu memakan riba, padahal sesungguhnya merek sudah dilarang daripadanya, dan juga akibat dia memakan harta warga dengan jalan yang digunakan batil. Kami telah dilakukan menyediakan untuk orang-orang kafir pada antara merekan itu siksa yang digunakan pedih.” (Q.S. An-Nisa: 161).

Haram-nya riba dijelaskan pula pada kitab Al Musaqqah, Rasulullah bersabda :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk khalayak yang tersebut menerima riba, penduduk yang digunakan membayarnya, dan juga pemukim yang mencatatnya, juga dua penduduk saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.”(H.R Muslim)

Opini ini didasarkan pada prinsip bahwa di Islam, setiap bentuk penambahan menghadapi pokok utang yang mana disebabkan oleh factor waktu dianggap sebagai riba lalu dengan demikian, diharamkan.

Apakah Kredit Motor Termasuk Riba?

Dalam praktik kredit motor, terdapat dua skema yang mana umumnya digunakan, yaitu kredit dengan bunga kemudian kredit tanpa bunga. Kredit dengan bunga adalah skema yang tersebut paling berbagai digunakan, dalam mana pihak pembeli diwajibkan membayar cicilan dengan bunga yang digunakan telah lama ditentukan oleh lembaga pembiayaan.

1. Kredit dengan Bunga:

Dalam kredit motor dengan bunga, terdapat tambahan biaya yang dimaksud dikenakan untuk pembeli dalam bentuk bunga menghadapi pinjaman yang dimaksud diberikan. Bunga ini dianggap sebagai riba oleh sebagian ulama sebab merupakan tambahan yang dimaksud tak dibenarkan pada Islam, sesuai dengan definisi riba sebagai keuntungan tambahan dari suatu operasi yang merugikan pihak lain.

Pendapat ini berdasarkan pada prinsip bahwa setiap penambahan yang dimaksud diambil dari pinjaman dianggap sebagai riba. Oleh sebab itu, apabila kredit motor melibatkan bunga, maka hal itu termasuk di kategori riba yang dimaksud dilarang di Islam.

2. Kredit Tanpa Bunga:

Ada juga lembaga pembiayaan yang menawarkan kredit motor tanpa bunga, ke mana pembeli cuma membayar cicilan sesuai dengan nilai tukar asli motor tanpa ada tambahan bunga. Strategi ini tidak ada satu di antaranya riba, lantaran tidaklah ada unsur tambahan yang digunakan merugikan pihak pembeli. Namun, biasanya lembaga pembiayaan menerapkan biaya administrasi atau margin keuntungan yang dimaksud permanen sesuai kesepakatan awal, yang masih dianggap halal oleh sebagian ulama jikalau dijalankan dengan transparansi juga tanpa unsur penipuan.

Para ulama mempunyai pandangan yang mana beragam tentang kredit motor. Sebagian besar ulama setuju bahwa kredit motor dengan bunga masuk pada kategori riba, lantaran melibatkan tambahan yang dimaksud tidak ada sah. Namun, ada juga ulama yang digunakan membolehkan kredit motor selama dilaksanakan dengan skema tanpa bunga dan juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, seperti adanya keadilan, transparansi, juga tiada merugikan salah satu pihak.

Sebagai pribadi Muslim, penting untuk mempertimbangkan hukum Islam lalu mencari alternatif pembiayaan yang tidaklah mengandung unsur riba agar terus sesuai dengan ajaran agama.

Baca juga: Bolehkah muslim merayakan ulang tahun? Simak hukumnya menurut Islam

Baca juga: Jenis-jenis riba yang dimaksud dilarang Islam

Baca juga: Riba: Pengertian kemudian hukumnya pada Islam

Artikel ini disadur dari Bolehkah kredit motor dalam ajaran Islam?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *