Cara dan juga kondisi balik nama sertifikat tanah

Cara serta juga kondisi balik nama sertifikat tanah

Ibukota – Balik nama sertifikat tanah adalah prosedur pemindahan kepemilikan hak melawan tanah, dari pihak penjual untuk pihak pembeli tanah yang baru.

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang digunakan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang menghadapi suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga berubah menjadi landasan untuk berubah-ubah proses tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan balik nama sertifikat tanah ke Indonesia:

1. Membuat PPJB

PPJB atau perjanjian pengikatan jual beli adalah kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang telah terjadi bersepakat untuk dilakukannya kegiatan jual beli tanah. PPJB biasanya digunakan apabila tanah yang dimaksud berubah menjadi objek jual beli belum dapat dialihkan segera sebab alasan tertentu, misalnya dikarenakan mengantisipasi tahapan pemecahan sertifikat, masih pada agunan kemudian lain-lain.

Oleh oleh sebab itu itu, jikalau Anda membeli atau mengirimkan tanah yang tersebut masih memerlukan langkah-langkah pemecahan sertifikat, tanah yang dimaksud masih diagunkan, atau ada alasan lain yang dimaksud menyebabkan hak berhadapan dengan tanah belum dapat dialihkan segera, Anda dapat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu sebelum menyebabkan Akta Jual Beli (AJB).

2. Proses pada PPAT

Langkah pertama adalah datang ke Pejabat Kreator Akta Tanah (PPAT) untuk menghasilkan Akta Jual Beli (AJB). PPAT akan memeriksa keaslian dokumen-dokumen yang tersebut Anda bawa lalu meyakinkan bahwa operasi jual beli telah terjadi memenuhi persyaratan hukum. Setelah semua dokumen diverifikasi, PPAT akan menimbulkan AJB yang mana ditandatangani oleh kedua belah pihak.

3. Membayar PPh bagi penjual

Menurut Pasal 1 ayat (1) PP 34/2016 diterangkan bahwa berhadapan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh warga pribadi atau badan dari pengalihan hak berhadapan dengan tanah dan/atau bangunan, atau perjanjian pengikatan jual beli berhadapan dengan tanah dan/atau bangunan dan juga perubahannya, terutang pajak penghasilan (“PPh”) yang bersifat final.

Penghasilan dari pengalihan hak melawan tanah dan/atau bangunan merupakan pendapatan yang diperoleh oleh pihak yang tersebut mengalihkan hak yang disebutkan melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, warisan, atau metode lain yang disepakati antara kedua belah pihak.

4. Membayar BPHTB bagi Pembeli

Setelah AJB dibuat, pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak melawan Tanah lalu Bangunan (BPHTB). Besarnya BPHTB adalah 5% dari Skor Perolehan Entitas Pajak (NPOP) setelahnya dikurangi Skor Jual Benda Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Bukti pembayaran BPHTB ini nantinya akan digunakan untuk serangkaian balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Pasal 1 hitungan 37 UU 1/2022 adalah pajak berhadapan dengan perolehan hak berhadapan dengan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Salah satu objek BPHTB adalah perolehan hak menghadapi tanah yang meliputi pemindahan atau peralihan hak oleh sebab itu jual beli.

5. Mengajukan Permohonan Balik Nama ke BPN
​​​​​​​

Setelah AJB dan juga bukti pembayaran BPHTB selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Mengisi Formulir Permohonan: Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama di dalam kantor BPN.
  • Menyerahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang mana telah dilakukan disiapkan, termasuk AJB, bukti pembayaran BPHTB, lalu sertifikat tanah asli.
  • Pembayaran Biaya Administrasi: Anda penting membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku.

Syarat-syarat balik nama:

  • Formulir permohonan yang sudah ada diisi juga ditandatangani pemohon atau kuasanya dalam melawan meterai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan pada pihak lain.
  • Fotocopy Akta Pendirian serta Pengesahan Badan Hukum.
  • Sertifikat asli.
  • Bukti Peralihan Hak dalam bentuk Akta Jual Beli, Akta Hibah, Surat Wasiat
  • Surat Keterangan Waris, Akta Tukar Menukar, Akta Pembagian Hak Bersama, Risalah Lelang, Akta Wasiat Notariat (Asli).
  • Bukti pelunasan.
  • Izin pemindahan hak.
  • Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan, SSPD, BHTB, SSP, PPH.

Pastikan semua dokumen yang dimaksud dibutuhkan sudah lengkap lalu sah sebelum memulai rute ini. Jika merasa kesulitan, Anda dapat memohonkan bantuan dari notaris atau penasehat hukum yang mana berpengalaman di mengurus balik nama sertifikat tanah. Dengan mengikuti langkah-langkah ke atas, Anda dapat menjamin bahwa tahapan balik nama sertifikat tanah berjalan lancar kemudian sesuai dengan peraturan yang berlaku ke Indonesia.

Artikel ini disadur dari Cara dan syarat balik nama sertifikat tanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *