Jakarta – Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesi (IKOHI) mengumumkan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan duit Simbol Rupiah 1 miliar terhadap keluarga orang yang terluka penculikan 1998. Pemberian duit itu dikerjakan pada waktu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu menemui beberapa keluarga orang yang terdampar kerusuhan 1998.
Anggota Dewan Penasihat IKOHI, Wilson mengutarakan mereka itu mengetahui ada pemberian uang yang disebutkan dari keluarga orang yang terdampar yang digunakan hadir di reuni dengan Dasco tersebut.
“Beberapa keluarga korban mengkonfirmasi itu, yang sanggup kami temui ya, ada uang tali kasih sebesar Simbol Rupiah 1 miliar,” ujar Wilson pada waktu melakukan jumpa pers ke Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), DKI Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2024.
Berdasarkan cerita kelurga orang yang terdampar yang digunakan diketahui oleh Wilson, pertandingan yang dimaksud diinisiasi lalu difasilitasi oleh Pejabat staff Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Mugiyanto Sipin yang tersebut juga merupakan orang yang terluka penculikan aktivis 1998.
IKOHI menganggap pemberian uang pada pertandingan yang disebutkan merupakan kebijakan pemerintah transaksional. Wilson menyimpulkan terdapat upaya memanfaatkan kerentanan keluarga orang yang terdampar oleh Mugiyanto kemudian Dasco.
Kerentanan yang dimaksud dimaksud oleh Wilson adalah kelelahan keluarga penderita memperjuangkan diusutnya pelanggaran HAM yang mana diwujudkan oleh Prabowo Subianto dan juga keadaan keluarga penderita yang dimaksud prasejahtera.
“Selama 26 tahun merek kelelahan, sekarang usia makin tua, mengalami kesulitan psikologi, trauma serta lain lain sebagainya,” ujarnya. “Nah, situasi inilah yang tersebut kemudian berubah menjadi celah oleh Mugiyanto Sipin, dimanfaatkan untuk mengundang individu yang terjebak bertemu dengan petinggi Partai Gerindra, yaitu Dasco.”
Di samping itu, Wilson meninjau terdapat kegagalan pemerintah merealisasikan PP HAM atau Peraturan pemerintahan mengenai Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban kemudian Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Individu (HAM). Berkaitan dengan PP HAM, Wilson menilai, Mugiyanto sebagai Staf KSP memanipulasi kekecewaan para keluarga orang yang terluka penculikan 1997-1998 berhadapan dengan kegagalan realisasi PP tersebut.
“Kekecewaan harapan penderita terhadap proyek PP HAM itu kemudian dimanfaatkan oleh Mugiyanto yang dimaksud tahu betul bahwa para korban ini berharap sekali semua harapan mereka ke PPHAM, dapat rumah, dapat naik haji, dapat tanah, dapat modal usaha, tiada akan juga direalisasi” tutur Wilson.
Meski begitu, menurut Wilson pemberian uang Mata Uang Rupiah 1 miliar sebagai tali kasih dari Dasco untuk keluarga korban penculikan 1998 bukan menghapus serangkaian hukum pertanggungjawaban kejadian penculikan 1998. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, bahwa perkara pelanggaran HAM tidaklah mengenal kadaluwarsa. Artinya sampai kapanpun perkara pelanggaran HAM yang tersebut diwujudkan Prabowo Subianto bisa saja diusut.
“Walaupun keluarga orang yang terluka telah menyatakan telah menerima tali kasih dari petinggi Gerindra kemudian kemungkinan tidaklah lagi menuntut Prabowo untuk tanggungjawab didepan pengadilan, tapi menurut hukum yang berlaku di negeri ini Undang-Undang 26 tahun 2000, bahwa kjahatan HAM berat bukan mengenal kadaluwarsa” tutur Wilson.
Maulani Mulianingsih berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Dharma Pongrekun lalu Kun Wardana Melewati Verifikasi KPU: Siap Daftar Pilgub Ibukota Indonesia Jalur Independen
Artikel ini disadur dari IKOHI Sebut Sufmi Dasco Berikan Rp 1 Miliar kepada Keluarga Korban Penculikan 1998