Kiat lengkap memproduksi sertifikat tanah, di antaranya kondisi dan juga biayanya

Kiat lengkap memproduksi sertifikat tanah, dalam antaranya keadaan kemudian juga biayanya

DKI Jakarta – Proses pembuatan sertifikat tanah memerlukan beberapa cara, mulai dari tahapan juga persyaratan yang mana penting Anda persiapkan, selain itu ada beberapa biaya yang digunakan harus dilunasi saat pengajuannya.

Bagaimana tahapan lalu berapa biayanya? simak selengkapnya pada artikel ini.

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang digunakan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang berhadapan dengan suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk beragam proses tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.

Tujuan pendaftaran tanah itu sendiri untuk memberikan kepastian hukum lalu pemeliharaan hukum untuk pemegang hak melawan suatu bidang tanah, satuan rumah susun serta hak-hak lain yang terdaftar agar dengan enteng dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang dimaksud bersangkutan.

Sertifikat tanah berisi informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, tempat kejadian tanah kemudian jenis hak melawan tanah. Bagi Anda yang tersebut telah lama melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi lalu Bangunan (PBB).

Sertifikat ini mempunyai fungsi yang sangat penting baik bagi pemilik tanah maupun negara, sebab berisi informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah juga jenis hak berhadapan dengan tanah. Bagi Anda yang dimaksud sudah pernah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi serta Bangunan (PBB).

Ada dua cara yang digunakan bisa saja Anda pada pengajuan pembuatan sertifikat tanah. Anda dapat melakukan pengajuan secara mandiri ataupun mengajukan pembuatan sertifikat tanah via online.

Cara pengajuan pembuatan sertifikat tanah

1. Pengajuan Mandiri

  • Datang segera ke Kantor Badan Keamanan Nasional (BPN) dengan menghadirkan dokumen kemudian kriteria menyebabkan sertifikat tanah.
  • Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah juga isi formulir, juga lakukan verifikasi dokumen.
  • Lalu, Anda akan diberikan Surat Tanda Terima (STT) Dokumen juga Surat Perintah Setor (SPS) yang digunakan harus dibayarkan sekitar Rp50.000.
  • Bayar biaya pengukuran tanah dan juga pendaftaran sertifikat tanah.
  • Petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah serta memasang tanda batas tanah. Dalam tahapan ini, kamu wajib hadir sebagai saksi.
  • Hasil dari pengukuran akan diproses kemudian dilanjutkan untuk menimbulkan surat tindakan sertifikat tanah dari kantor BPN.
  • Perlu diketahui, ada biaya yang dimaksud harus disiapkan untuk menimbulkan sertifikat tanah. Besaran biaya ini tergantung lokasi, peruntukan, kemudian luas tanah.

2. Pengajuan Online

  • Install program Sentuh Tanahku.
  • Daftarkan akun baru Anda dengan menambahkan username lalu password.
  • Lakukan aktivasi menggunakan NIK.
  • Anda sanggup membeli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
  • Serahkan dokumen persyaratan yang dimaksud telah lengkap, setelah itu buat janji dengan tim untuk pengukuran tanah.
  • Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses.
  • Anda juga wajib membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
  • Status sertifikat tanah Anda dapat setiap saat diperiksa melalui program Sentuh Tanahku.

Saat ingin menciptakan sertifikat tanah, pastikan untuk update informasi tambahan dulu di BPN terkait. Update memungkinkan kamu menyiapkan persyaratan dan juga terlibat alur yang digunakan tepat.

Syarat pembuatan sertifikat tanah

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan juga KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan juga Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
  • Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan juga bangunannya.
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG).
  • Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang mana diperoleh dari hasil jual beli.
  • Fotokopi Girik atau Letter C yang tersebut dimiliki.
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan.
  • Surat Pernyataan tiada sengketa.

Rincian biaya

1. Biaya pengukuran tanah
Luas tanah sampai dengan 10 hektar: TU = (L/500 x HSBKu ) + Rupiah 100.000,00 Luas tanah lebih besar dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: TU = (L/4.000 x HSBKu ) + Mata Uang Rupiah 14.000.000,00
Luas tanah lebih besar dari 1.000 hektar TU= (L/10.000 x HSBKu ) + Simbol Rupiah 134.000.000,00

2. Biaya pendaftaran
Pembayaran Surat Tanda Terima (STT) Dokumen serta Surat Perintah Setor (SPS) sebesar Rp50.000

3. Biaya pemeriksaan tanah
Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan pada rumus TPA = (L/500 x HSBKPA) + Rupiah 350.000

4. Biaya Transportasi, Konsumsi, lalu Akomodasi (TKA)
Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP Nomor 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan juga masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rupiah 250.000.

 

Artikel ini disadur dari Kiat lengkap membuat sertifikat tanah, termasuk syarat dan biayanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *