Ibukota Indonesia – Kehidupan penduduk pada satu negara diatur melalui peraturan hukum, berbentuk norma serta saksi, yang tersebut disepakati bersatu untuk menjaga ketertiban, keadilan, perlindungan, kemudian pengaturan.
Hukum diperlukan untuk menghindari atau menghindarkan kericuhan pada penyelesaian permasalahan yang tersebut berlangsung pada masyarakat.
Setiap negara miliki sistem hukum yang dimaksud berbeda, termasuk Indonesia. Pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Hal itu menegaskan bahwa Tanah Air adalah negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan yang disebutkan menegaskan terhadap seluruh rakyat bahwa sebagai negara hukum, semua warga negara wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Hukum pada setiap negara merupakan peraturan yang dianggap mengikat secara resmi kemudian ditetapkan oleh otoritas negara atau pemerintah. Di Tanah Air terdapat beragam jenis hukum, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan presiden, peraturan menteri, peraturan Mahkamah Agung kemudian peraturan daerah.
Apabila orang warga negara Indonesi melanggar hukum-hukum tersebut, maka akan dikenai sanksi berdasarkan langkah pengadilan, bisa sebagai hukuman penjara atau denda.
Berikut ini pengertian mengenai hukum lalu jenis – jenis peraturan hukum pada Tanah Air berdasarkan penggolongannya.
Pengertian hukum
Definisi hukum dapat bervariasi bagi setiap individu, tergantung pada perspektif lalu cara memahami makna hukum itu sendiri. Hal ini juga berlaku bagi para ahli hukum, yang dimaksud rutin mempunyai pandangan yang digunakan berbeda tentang apa itu hukum. Berikut pengertian hukum secara umum juga menurut ahli.
Pengertian hukum secara umum
Hukum merupakan peraturan – peraturan yang tersebut bersifat memaksa yang dibuat oleh pemerintah yang mana berwenang untuk mengatur perilaku masyarakat. Hal ini mencakup norma-norma yang dimaksud mengatur hubungan antarindividu atau kelompok pada rakyat juga sanksi atau konsekuensi yang diberlakukan jikalau aturan yang dimaksud dilanggar.
Pengertian hukum menurut ahli
1. Ernst Utrecht
Ernst Utrecht, salah seorang pakar hukum Indonesia, mengartikan hukum sebagai kumpulan aturan yang dimaksud berfungsi sebagai panduan untuk hidup masyarakat. Aturan-aturan ini sebagai perintah dan juga larangan yang mana bertujuan mengatur perilaku di warga juga harus dipatuhi oleh semua pihak.
Ketika aturan yang disebutkan dilanggar, pemerintah, lembaga negara, atau rakyat perlu mengambil tindakan untuk menegakkan kepatuhan terhadap hukum tersebut.
2. Thomas Hobbes
Thomas Hobbes seseorang filsuf dengan syarat Inggris. Menurut pandangannya, hukum adalah suatu aturan yang mengatur keberadaan rakyat dengan kekuasaan untuk memaksa atau mengatur, yang diciptakan oleh pihak yang memiliki kekuasaan di pada lingkungan komunitas itu sendiri.
Jenis – jenis peraturan hukum ke Negara Indonesia berdasarkan penggolongannya.
1. Hukum menurut sumbernya:
- Hukum undang-undang, jenis peraturan yang tercantum di peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan (adat), jenis peraturan yang digunakan ada dalam pada ketentuan kebiasaan adat.
- Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, yaitu jenis peraturan hukum yang tersebut ditetapkan oleh negara di dalam pada suatu perjanjian antarnegara.
- Hukum yurisprudensi, yaitu jenis peraturan hukum yang tersebut diambil dari putusan hakim terdahulu.
2. Hukum menurut tempat berlakunya:
- Hukum nasional, jenis peraturan hukum yang mana berlaku di dalam pada wilayah negara tertentu. Hukum nasional harus dilaksanakan oleh warga negara tersebut.
- Hukum internasional, jenis peraturan hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antarnegara dalam di hubungan internasional
- Hukum asing, jenis peraturan hukum yang digunakan berlakunya dalam pada wilayah negara lain.
3. Hukum menurut bentuknya:
- Hukum tertulis, jenis peraturan hukum yang tertoreh merujuk pada aturan hukum yang mana telah terjadi diatur secara jelas di bermacam dokumen hukum seperti Undang-Undang Dasar 1945, langkah presiden, KUHP, lalu dokumen lainnya.
- Hukum bukan tertulis, jenis peraturan hukum yang digunakan muncul dari kebiasaan rakyat seperti hukum adat, hukum agama, kemudian lain-lain.
4. Hukum berdasarkan sifatnya
- Hukum yang digunakan memaksa, jenis peraturan hukum yang mana di keadaan apa saja, harus juga mempunyai paksaan yang tersebut mutlak. Seperti hukuman bagi perkara pidana, maka sanksinya secara paksa wajib untuk dilaksanakan.
- Hukum yang digunakan mengatur, jenis peraturan hukum yang tersebut dapat diabaikan ketika pihak-pihak yang terlibat sudah pernah menciptakan peraturan tersendiri pada sebuah kesepakatan. Seperti hukum mengenai warisan yang mana dapat diselesaikan dengan kesepakatan antar para pihak terkait.
5. Hukum menurut wujudnya:
- Hukum subjektif, yaitu jenis peraturan hukum yang tersebut timbul dari hukum objektif lalu berlaku terhadap orang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga hak.
- Hukum objektif, yaitu jenis peraturan hukum yang tersebut berlaku secara umum di dalam suatu negara, mengatur hubungan hukum antara dua pemukim atau lebih banyak tanpa memandang golongan tertentu.
Artikel ini disadur dari Pengertian hukum dan jenis-jenisnya di Indonesia