News  

Pengertian hukum perdata lalu pidana

Pengertian hukum perdata kemudian pidana

Ibukota – Sebagai makhluk sosial, manusia terus-menerus berhubungan dengan manusia lainnya sehingga diperlukan perangkat hukum untuk mengatur keberadaan masyarakat.

Hadirnya hukum dapat memberikan jaminan di keberadaan penduduk agar tercipta suatu keadilan, keamanan, juga ketertiban. Dalam praktiknya, hukum pidana masuk di kategori hukum rakyat yang digunakan berisi ketentuan untuk mengatur kepentingan umum. 

Adapun hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang tersebut mengatur hak dan juga kewajiban seseorang pada masyarakat.

Pengertian hukum perdata

Menurut Prof Sudikno dalam buku "Hukum Acara Perdata Indonesia", hukum perdata merupakan keseluruhan peraturan yang tersebut mempelajari tentang hubungan antara individu satu dengan yang tersebut lain, baik di hubungan keluarga maupun penduduk luas.

Hukum perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antar individu serta memberikan aturan yang dimaksud jelas tentang hak juga kewajiban pada hubungan pribadi. Di Indonesia, hukum perdata sebagian besar diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Hukum perdata pada umumnya meliputi hukum privat materiil, yaitu hukum yang mana mengatur tentang kepentingan perseorangan. Terdapat empat pembagian hukum perdata, dalam antaranya:

• Hukum waris
Hukum perdata ini mengatur tentang harta benda seseorang. Apabila seseorang itu meninggal dunia, hukum waris mengatur harta yang tersebut ditinggalkan untuk keluarga sesuai dengan wasiat.

• Hukum keluarga
Hukum perdata bagian keluarga mengatur hubungan terkait perkawinan, misalnya harta kekayaan suami kemudian istri, hubungan antara pendatang tua kemudian anak, hubungan antar wali kemudian anak juga pengampunan.

• Hukum perorangan
Hukum perdata yang tersebut mengatur manusia sebagai hukum. Untuk bisa jadi memperoleh tentang kecakapan hak serta berperan sendiri di melaksanakan haknya.

• Hukum harta kekayaan
Hukum perdata terkait hubungan antar hukum yang dinilai dengan uang. Dengan meliputi hak perorangan (hak seseorang) serta hak mutlak (hak kebendaan).

Pengertian hukum pidana

Hukum pidana adalah salah satu hukum yang mengatur terkait pelanggaran juga kejahatan pada kepentingan umum. Segala hukum pidana telah termuat di Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelanggaran juga kejahatan di hukum pidana memiliki perbedaan. Pada pelanggaran merupakan hal kecil atau ringan yang terkait juga dapat dikenakan hukuman denda, seperti mengendarai kendaraan motor namun tidaklah miliki SIM. Sedangkan kejahatan dikaitkan dengan hal lebih banyak besar, misalnya pemerkosaan, pembunuhan, pencurian lalu lain sebagainya.

Hukum pidana menurut W.L.G Lemaire adalah hukum yang terdiri dari norma – norma berisikan keharusan kemudian larangan (terbentuk undang – undang) dikaitkan dengan suatu sanksi sebagai hukuman, yakni suatu penderitaan yang digunakan bersifat khusus.

Sehingga hukum pidana ini terbagi berubah jadi dua jenis, sebagai berikut:

1. Hukum pidana formil

Mengatur negara dengan perantaraan, seperti alat perlengkapan melaksanakan haknya untuk dikenakan pidana. Hukum pidana formil (Hukum Acara Pidana) dimuat di UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

2. Hukum pidana materil

Mengatur aturan – aturan yang dimaksud sudah pernah ditetapkan serta merangkum perbuatan yang tersebut dapat dikenakan pidana. Hukum pidana materiil juga diatur sesuai KUHAP. Hukum pidana ini menjadi bagian khusus di mengaitkan beberapa tindakan hukum di masyarakat. Mulai dari hukum pidana umum, memuat aturan-aturan hukum pidana yang tersebut berlaku seperti KUHP lalu Undang – Undang Lalu Lintas (UULL).

Untuk hukum pidana khusus, memuat aturan-aturan yang menyimpang dari hukum pidana. Misalnya hukum pidana militer, hukum pidana fiskal, hukum pidana perekonomian kemudian hukum pidana korupsi.

Dengan adanya hukum ke Indonesi baik itu hukum perdata ataupun hukum perdana mempunyai tujuan melindungi masyarakat. Jika tidaklah ada hukum, perbuatan yang tersebut diwujudkan oleh individu berkemungkinan menjadi tiada beraturan kemudian sanggup menciptakan kekacauan.

Artikel ini disadur dari Pengertian hukum perdata dan pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *