Solo – Kasus pelepasan jilbab 18 anggota putri Tim Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 berbuntut panjang. Presiden Joko Widodo serta Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mendapat gugatan hukum setelahnya polemik pelepasan jilbab Paskibraka mencuat.
Gugatan dilayangkan salah satunya oleh Arif Sahudi selalu Ketua Lembaga Pengawasan kemudian Pengawalan Penegakan Hukum Indonesi (LP3HI), sama-sama Boyamin Saiman selaku Ketua Umum Yayasan Mega Bintang dan juga Rus Utaryono selaku pengurus atau anggota Yayasan Mega Bintang.
Kami mendaftarkan gugatan ini dengan tergugat salah satunya adalah Presiden Jokowi selaku penanggung jawab pelaksanaan upacara ini (peringatan Hari Kemerdekaan RI di Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN), serta yang tersebut kedua adalah BPIP,” ujar Arif untuk wartawan, hari ini.
Dalam konferensi pers di Pusat Kota Solo, Arif selaku penggugat satu mengemukakan gugatan hukum terhadap Presiden Jokowi juga kepala BPIP itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt.
Ia menjelaskan alasan pengajuan gugatan hukum itu oleh sebab itu pihaknya menyimpulkan tindakan pelepasan jilbab para anggota putri Paskibraka Nasional 2024 oleh BPIP itu melanggar undang-undang hak asasi manusia (HAM). Menurut dia, sejak era reformasi hingga tahun sesudah itu bukan ada larangan bagi anggota putri Paskibraka menggunakan jilbab.
“Menurut pendapat kami ini jelas-jelas tindakan melanggar undang-undang HAM serta ini belum pernah di sejarah, oleh sebab itu sejak era reformasi sampai 2023 tidaklah ada larangan menggunakan jilbab,” tutur dia.
“Tapi dari format gambar (YouTube yang menayangkan pengukuhan Paskibraka Nasional 2024) itu jelas tidak ada ada gambar pemukim berjilbab makanya dilaksanakan tanpa jilbab.”
Salah pribadi kuasa hukum penggugat, Dwi Nurdiansyah Santoso menambahkan petitum gugatan merekan adalah berkaitan dengan perbuatan berperang melawan hukum pihak tergugat. Pihak tergugat dianggap menghadapi hukum akibat di upacara peringatan tegas Hari Kemerdekaan itu anggota Paskibraka diduga dipaksa atau terpaksa melepas jilbabnya imbas adanya aturan dari BPIP.
Dalam tuntutannya, dia mengajukan permohonan presiden juga Kepala BPIP membayar ganti merugi RP 100 jt untuk biaya pemulihan anggota Paskibraka. Kedua, ganti kerugian Mata Uang Rupiah 100 jt lantaran Paskibraka diminta melepas hijab atau jilbab pada waktu upacara pengukuhan mereka.
“Penggugat mengajukan permohonan Presiden Jokowi kemudian PPIP selaku pihak tergugat, untuk kemudian menyampaikan permintaan maaf di bentuk iklan ke sepuluhan media massa baik televisi juga online,” katanya.
Ia pun memohon agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Presiden Jokowi atau tergugat satu agar memberhentikan tergugat dua, yaitu Kepala BPIP. Lebih lanjut Arif menuturkan gugatan itu dia daftarkan dengan tergesa-gesa lantaran ingin pada 17 Agustus 2024 nanti, pelaksanaan upacara peringatan tegas kemerdekaan dapat berjalan seperti halnya tahun lalu.
“Jadi yang tersebut berhijab ya biar berhijab. Sebab siapa yang tersebut akan bisa jadi menjamin? Terbukti bahwa pada pada waktu pengukuhan kemarin bukan pakai (jilbab), kemudian pada waktu muncul polemik katanya boleh pakai. Siapa yang dimaksud akan menjamin? Karena aturannya tiada dicabut,” ujar dia.
Di sisi lain, pengurus Purna Paskibraka Nusantara (PPI) Se-Jakarta juga mengkritisi BPIP mengenai 18 Paskibraka putri yang dimaksud melegakan jilbab mereka. Ketua Pengurus Provinsi Purna Paskibraka Indonesi (PPI) DKI Jakarta, Muhammad Nizar menyayangkan dugaan pelepasan jilbab terhadap Paskibraka putri angkatan 2024 itu.
“Kami heran pada waktu meninjau pengukuhan para calon Paskibraka 2024 oleh Presiden Jokowi beberapa waktu kemudian di Istana Negara IKN, semua anggota perempuan tak ada yang tersebut memakai jilbab,” katanya untuk Tempo hari ini.
Pilihan editor: Penjabat Kepala Daerah Bekasi Mundur untuk Maju Pilkada
Artikel ini disadur dari Polemik Paskibraka Lepas Jilbab, Boyamin Gugat Jokowi dan BPIP Ganti Rugi Total Rp 200 Juta