News  

Prosedur pembuatan lalu perpanjangan SIM

Prosedur pembuatan sesudah itu perpanjangan SIM

Ibukota – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting bagi setiap khalayak yang dimaksud sudah ada dianggap layak di mengemudi. Setiap pengemudi yang digunakan berkendara baik roda dua ataupun roda empat wajib memiliki SIM yang berbeda-beda.

Terkadang pengaplikasian SIM sejumlah disepelekan oleh pengendara yang berpikiran bahwa miliki SIM belaka ditujukan untuk tak terkena tilang ke jalan raya.

Namun, pada kenyataannya memiliki SIM dapat menjadikan salah satu bukti yang digunakan sah bahwa seseorang yang disebutkan diperbolehkan mengemudikan kendaraan dalam jalan dengan izin lisensi resmi, sehingga dapat meminimalisir pendorong kecelakaan.

Oleh lantaran itu, bagi setiap pemukim yang berkendara wajib miliki SIM sebagai kepatuhan pengemudi terhadap peraturan kemudian lintas.

Bagi Anda yang tersebut belum mempunyai SIM atau ingin melakukan perpanjangan masa berlaku, berikut ini prosedurnya.

Prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)
 

  1. Persiapkan dokumen seperti e-KTP, SIM lama, hasil kebugaran lalu hasil psikologi.
  2. Mendatangi kantor Polres dekat tempat tinggal anda.
  3. Melakukan registrasi yang dimaksud nantinya anda akan diperintahkan untuk mengisi formulir serta verifikasi data.
  4. Melakukan identifikasi, seperti mengidentifikasi sidik jari lalu tanda tangan.
  5. Melakukan rute pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM.
  6. Petugas Pusat Pelayanan Satpas SIM memberikan pencerahan atau pengarahan terkait Bahan Lalu Lintas.
  7. Tahapan selanjutnya terdapat uji teori yang mana akan diberikan waktu selama 25 menit untuk menjawab 30 soal.
  8. Uji simulator SIM selama 15 menit.
  9. Uji praktik pembuatan SIM selama 30 menit, mencakup lapangan 1 juga lapangan 2.
  10. Setelah selesai dilanjutkan penerbitan SIM dengan tahapan pengarahan selama 5 menit.
  11. Tahap akhir yaitu menanyakan terkait Skala Kepuasan Publik (IKM).

Artikel ini disadur dari Prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *