Ibukota – Proses balik nama sertifikat tanah dalam Indonesi memerlukan beberapa tahapan serta biaya yang harus dipenuhi oleh pemilik baru. Biaya-biaya yang disebutkan mencakup beragam aspek administrasi dan juga perpajakan yang digunakan ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut ini adalah rincian mengenai biaya balik nama sertifikat tanah yang diperlukan Anda ketahui.
1.Biaya PPAT
Biaya PPAT adalah biaya untuk serangkaian pembuatan AJB. Menurut Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016, uang jasa atau honorarium PPAT atau PPAT Sementara, salah satunya biaya saksi bukan boleh melebihi 1% dari harga jual proses yang tercantum pada pada akta.
2. Biaya PPh bagi Penjua
l
PPh yang tersebut bersifat final yang disebutkan adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah agregat bruto nilai pengalihan hak menghadapi tanah serta bangunan selain pengalihan hak berhadapan dengan tanah atau bangunan terdiri dari rumah simpel atau rumah susun simpel yang digunakan dilaksanakan oleh wajib pajak yang perniagaan pokoknya melakukan pengalihan hak berhadapan dengan tanah atau bangunan.
Untuk tanah atau bangunan dalam bentuk rumah simpel atau rumah susun simpel yang dilaksanakan oleh wajib pajak yang digunakan bisnis pokoknya melakukan pengalihan hak menghadapi tanah dan/atau bangunan diberikan pajak sebesar 1% dari jumlah agregat bruto nilai pengalihan hak.
Lalu, 0 persen menghadapi pengalihan hak menghadapi tanah dan/atau bangunan terhadap pemerintah, BUMN yang digunakan mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau BUMD yang dimaksud mendapat penugasan khusus dari kepala daerah.
3. Bea Perolehan Hak menghadapi Tanah serta Bangunan (BPHTB)
Merupakan pajak yang harus dibayar oleh pembeli menghadapi perolehan hak tanah serta bangunan. Besarannya adalah 5% dari Kuantitas Perolehan Entitas Pajak (NPOP) setelahnya dikurangi dengan Kuantitas Jual Entitas Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai contoh, jikalau NPOP adalah Rp500 jt dan juga NJOPTKP adalah Rp60 juta, maka BPHTB yang harus dibayar adalah 5% dari (Rp500 jt – Rp60 juta) yaitu Rp22 juta.
4. Biaya mengurus di BPN
Untuk mengurus balik nama di dalam BPN biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
Rumus untuk menghitung biaya yang disebutkan yaitu:
[nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)] / 1000 + biaya pendaftaran.
Di laman resmi BPN (https://www.atrbpn.go.id/cari-layanan) Anda dapat melakukan simulasi biaya mengurus balik nama pada BPN. Misalnya, nilai tanah per m2 adalah Rp1 juta, dengan luas 100 m2, maka Anda wajib membayar biaya sebesar Rp150 ribu.
5. Biaya Lain-Lain
Selain biaya-biaya utama dalam atas, ada juga biaya lain yang dimaksud kemungkinan besar timbul selama langkah-langkah balik nama sertifikat tanah, seperti biaya transportasi, fotokopi dokumen, dan juga lain-lain. Meskipun relatif kecil, biaya-biaya ini tetap penting diperhitungkan di anggaran.
Balik nama sertifikat tanah memerlukan beberapa tahapan kemudian biaya yang mana harus dipenuhi. Biaya yang dimaksud mencakup pembuatan AJB, BPHTB, PPh kemudian biaya administrasi pada BPN.
Memahami rincian biaya ini penting agar Anda dapat mempersiapkan anggaran dengan baik juga melakukan konfirmasi proses balik nama sertifikat tanah berjalan lancar. Pastikan semua dokumen serta persyaratan sudah lengkap untuk mengelakkan kendala yang tak diinginkan selama langkah-langkah berlangsung.
Artikel ini disadur dari Rincian biaya balik nama sertifikat tanah