News  

Syarat, ketentuan, dan juga cara perpanjang SIM online

Syarat, ketentuan, serta juga cara perpanjang SIM online

Ibukota Indonesia – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi pengemudi untuk meyakinkan kelayakan juga legalitas di berkendara. Dengan kemajuan teknologi, saat ini perpanjangan SIM dapat dilaksanakan secara online sehingga memudahkan pemohon yang sibuk bekerja.

Namun, sebelum Anda menambah masa berlaku SIM secara online, pastikan Anda mengenali ketentuan serta persyaratan yang digunakan ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni melengkapi dokumen persyaratan serta mematuhi ketentuannya.

Untuk melanjutkan SIM secara online, Anda dapat mengunduh aplikasi mobile digital Korlantas Polri dengan mudah-mudahan lalu cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi), setelahnya selesai mengikuti langkah-langkahnya, maka SIM akan dikirim ke rumah Anda.

Berikut ini ketentuan, prasyarat serta cara perpanjangan SIM secara online, menggunakan aplikasi mobile digital Korlantas Polri, mengutip laman resmi Korlantas Polri:

Ketentuan perpanjangan SIM online

  1. Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di waktu 90 hari, sebelum masa berlaku selesai. Dan apabila perpanjangan SIM diajukan pasca masa berlaku selesai, maka akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongannya dan juga menyiapkan anggaran dan juga persyaratan yang mana berbeda.
  2. Dalam pengajuan perpanjangan SIM online dengan menggunakan perangkat lunak Digital Korlantas POLRI, Anda bukan penting mengunjungi SATPAS untuk melanjutkan SIM. Proses perpanjangan sanggup dikerjakan melalui perangkat lunak tersebut, serta SIM akan dikirim secara langsung ke alamat rumah Anda.
  3. Persiapkan dokumen seperti SIM lama Anda, E-KTP, hasil RIKKES jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan background berwarna biru, Foto tanda tangan ke menghadapi kertas putih polos dengan tinta yang digunakan tebal.
  4. Setelah dokumen lengkap serta memenuhi syarat, Anda dapat mengajukan ke personel identifikasi untuk verifikasi pada Satpas atau tempat pelayanan lainnya.
  5. Menyiapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada SIM.

Syarat perpanjangan SIM online

  1. Anda wajib mengisi formulir yang dimaksud telah disediakan dalam aplikasi mobile Korlantas Polri seperti nama lengkap Anda sesuai KTP
  2. Menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. Siapkan SIM lama yang dimaksud masih berlaku
  4. Surat keterang lulus uji simulator
  5. Melakukan uji tes psikolog melalui website app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi di dalam browser handphone Anda. Atau di aplikasi mobile epPSi dengan biaya yang digunakan dikenakan sebesar Rp37 ribu dapat dibayar melalui e-wallet atau pemindahan ATM.
  6. Melakukan tes pemeriksaan kesegaran melalui https://erikkes.id/ untuk melakukan tes RIKKES Jasmani di browser handphone Anda.

Cara perpanjangan SIM online melalui perangkat lunak Korlantas Polri

  1. Instal program Digital Korlantas POLRI di Play Store (Android) lalu App Store (iOS)
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi mobile dengan mengisi nomor handphone, sesudah itu tunggu kode OTP yang mana Anda terima via SMS.
  3. Masukkan kode OTP tersebut
  4. Buat PIN untuk mempermudah Anda login lalu konfirmasi PIN
  5. Lengkapi menu profil dengan mengisi nomor NIK, Nama, lalu alamat email. Kemudian Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Selanjutnya Anda lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness atau selfie kamera depan
  7. Persiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan ke berhadapan dengan kertas putih, kemudian pas foto dengan latar berwarna biru, untuk melakukan perpanjangan SIM.
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani ke erikkes.id kemudian tes psikologi pada app.eppsi.id. melalui website yang disebutkan pada browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan memilih Menu SIM serta pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang digunakan diperlukan untuk melakukan proses perpanjangan SIM
  11. Pilih area SATPAS
  12. Masukkan nomor akun pengembalian untuk pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS , akibat tak memenuhi persyaratan
  13. Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Apabila Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman secara lengkap
  14. Pilih metode pembayaran PNBP juga biaya kirim
  15. Selanjutnya periksa kembali status operasi Anda secara berkala pada menu transaksi
  16. Jika SIM telah lama diterima, isi pada indeks di kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai juga SIM baru akan te digitalisasi pasca Anda mengklik tombol perbarui. Dan tunggu pengiriman selama waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean.

Artikel ini disadur dari Syarat, ketentuan, dan cara perpanjang SIM online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *