Ibukota – Warisan merupakan pemberian maupun peninggalan dari pendatang yang sudah pernah meninggal dunia. Warisan dianggap bagi sebagian penduduk sebagai simbol kasih sayang serta upaya untuk menegaskan kesejahteraan keturunannya.
Lantas apa itu warisan? Warisan berasal dari kata serapan bahasa Arab diartikan sebagai berpindahnya sesuatu (aset) dari seseorang ke pendatang lain, mengutip laman Dunia Pers Keuangan Kementerian Keuangan.
Warisan diartikan sebagai sesuatu yang diwariskan, seperti harta, nama baik, harta pusaka yang tersebut tak sedikit jumlahnya, hal ini mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Warisan merujuk pada harta atau kekayaan terdiri dari aset berharga yang ditinggalkan oleh pemukim yang telah dilakukan meninggal bola (pewaris), sanggup sebagai properti, uang tunai, dan juga benda berharga lainnya.
Dalam warisan, setidaknya ada tiga unsur berikut, yakni:
1. Pewaris
Pewaris merupakan warga yang dimaksud telah terjadi meninggal globus kemudian meninggalkan harta benda untuk dibagikan terhadap yang tersebut berhak (ahli waris).
Orang yang digunakan dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris serta harta peninggalan.
Umumnya, pewaris memberikan harta, kewajiban, ataupun utang terhadap ahli waris.
2. Ahli waris
Ahli waris merupakan kumpulan khalayak yang dimaksud berhak untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris yang tersebut sudah pernah meninggal globus berdasarkan bagian-bagian yang telah dilakukan disepakati.
Penentuan ahli waris diwujudkan berdasarkan nasab atau hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris dan juga tak terhalang sebab hukum untuk berubah menjadi ahli waris.
Ahli waris ini memiliki hak secara hukum untuk menerima seluruh harta, kewajiban, bahkan utang yang mana ditinggalkan pewaris.
3. Harta warisan
Harta warisan merupakan sebagian harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang mana meninggal dunia.
Warisan tidaklah hanya sekali dalam bentuk harta, tetapi dapat terdiri dari utang yang mana harus dibayar oleh khalayak yang tersebut masih hidup serta berubah menjadi pewaris atau ahli warisnya.
Artikel ini disadur dari Warisan: pengertian dan jenis hukumnya