Ibukota – Bank merupakan salah satu layanan jasa yang digunakan diperuntukkan pada urusan keuangan, seperti simpan pinjam, pengajuan kredit, tabungan, hingga jenis proses lainnya.
Melihat pentingnya fungsi sebuah bank khususnya bagi para klien yang tersebut masih membutuhkan layanan bank konvesional, penting untuk mengetahui jadwal jam kerja atau operasional dari bank itu sendiri.
Jam operasional bank dalam Indonesia
Sebagian besar bank pada Indonesia mempunyai jam operasional pada hari kerja Awal Minggu hingga Jumat. Umumnya, bank mengakses mulai pukul 08.00 atau 08.30 serta tutup sekitar pukul 15.00 hingga 16.00.
Terdapat pula beberapa bank yang digunakan masih menyediakan layanan pada hari Sabtu, meskipun ini jarang terjadi di dalam kota-kota besar. Jam layanan yang digunakan tambahan pendek di hari Sabtu, umumnya mulai pukul 08.00 hingga 12.00.
Namun, bank-bank yang tersebut melayani permintaan komersial atau yang dimaksud beroperasi dalam pusat perbelanjaan biasanya miliki jam operasional yang digunakan tambahan panjang.
Hal ini memungkinkan pelanggan yang tersebut sibuk di hari kerja untuk kekal mampu mendapatkan layanan ke akhir pekan atau ke luar jam kantor biasa.
Di sisi lain, bank digital yang tersebut mengalami perkembangan pesat juga menawarkan layanan 24 jam sehari melalui program atau laman web mereka, demi memberikan fleksibilitas tambahan bagi para nasabah-nya.
Berikut ini jam kerja atau operasional beberapa bank konvensional pada Tanah Air (BCA, BNI, Bank Mandiri, BRI).
BCA
- -Hari kerja: Hari Senin – Jumat
- Jam kerja: Jam 08.00 Waktu Indonesia Barat – 15.00 WIB
- Istirahat : Waktu 12.30 Waktu Indonesia Barat – 13.00 Waktu Indonesia Barat (Jumat 11:30 Waktu Indonesia Barat – 13:00 WIB).
BNI
- Hari kerja: Hari Senin – Jumat
- Jam kerja: Saat 08.00 Waktu Indonesia Barat –16.00 Waktu Indonesia Barat (sebagian kantor BNI tutup pada pukul 15:00 WIB).
- Istirahat: Senin-Kamis pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat – 13.00 Waktu Indonesia Barat (Jumat pukul 11.30 Waktu Indonesia Barat – 13.00 WIB).
Bank Mandiri
- Hari kerja: Awal Minggu – Minggu.
- Jam kerja: Hari Senin – Hari Jumat pukul 08:00 Waktu Indonesia Barat – 15:00 WIB, Hari Sabtu – Mingguan pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat – 15.00 WIB.
- Istirahat: Jam 12:00 Waktu Indonesia Barat – 13:00 WIB, serta Hari Jumat pukul 11:30 Waktu Indonesia Barat – 13:00 WIB.
BRI
- Hari kerja: Hari Senin – Minggu.
- Jam kerja: Waktu 08.00 Waktu Indonesia Barat – 15.00 WIB.
- Istirahat: Waktu 12.00 Waktu Indonesia Barat – 13.00 Waktu Indonesia Barat kemudian Hari Jumat pukul 11.30 Waktu Indonesia Barat – 13.00 WIB.
Jam kerja karyawan bank
Jam kerja karyawan bank biasanya mengikuti jam operasional bank tersebut, namun beberapa departemen seperti pelayanan pelanggan (customer service) atau teller mungkin saja mempunyai jam kerja yang dimaksud sedikit lebih besar panjang.
Hal ini akibat persiapan awal serta penyelesaian tugas setelahnya bank tutup memerlukan waktu tambahan. Umumnya, karyawan bank ke Nusantara bekerja selama 8 jam per hari dengan lima hari kerja di seminggu, sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang mana berlaku.
Keberlakuan jam kerja diatur di Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja ( Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020). Berdasarkan aturan ini, jam kerja di Nusantara pada umumnya adalah:
- 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja.
- 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.
Selain itu, terdapat pula beberapa sikap tertentu dalam bank yang mana memiliki jam kerja fleksibel atau sistem shift, seperti bagian keamanan, call center, juga pengelolaan kas.
Beberapa bank juga memberlakukan sistem kerja lembur bagi karyawan yang tersebut harus menyelesaikan laporan keuangan, khususnya pada akhir bulan atau akhir tahun.
Lembur
Bagi pekerja yang bekerja lebih banyak dari jam kerja yang ditetapkan, perusahaan diwajibkan membayar upah lembur. Menurut peraturan yang mana baru, lembur harus dihitung secara jelas lalu diberikan sesuai ketentuan yang tersebut berlaku.
Adapun ketentuan upah lembur berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003) , yaitu sebagai berikut:
- 1,5 kali upah per jam untuk lembur pada jam pertama.
- 2 kali upah per jam untuk lembur setelahnya jam pertama.
- Jam kerja lembur maksimal adalah 3 jam per hari kemudian 14 jam per minggu, kecuali pada pekerjaan tertentu yang tersebut bersifat darurat.
Namun pada Cipta Kerja aturan lembur ini mengalami pembaharuan yakni berubah menjadi maksimal 4 jam pada sehari dan juga 18 jam pada satu minggu.
Jam kerja yang digunakan ditetapkan oleh bank miliki dampak secara langsung pada tingkat kepuasan nasabah.
Pada jam-jam sibuk seperti pagi hari atau sebelum jam makan siang, antrian dalam bank cenderung lebih besar panjang, khususnya untuk operasi yang mana membutuhkan bantuan dengan segera seperti pengajuan pinjaman, membuka rekening, atau permasalahan kartu kredit.
Sebagai respons terhadap keperluan pengguna agar lebih besar fleksibel, berbagai bank yang mana sekarang ini memperkenalkan layanan digital.
Dengan adanya mobile banking serta internet banking, klien bukan lagi harus datang ke kantor bank untuk melakukan kegiatan sehari-hari seperti pengiriman dana, pembayaran tagihan, atau pengecekan saldo.
Hal ini juga membantu menghurangi beban karyawan bank yang mana biasanya harus menangani beragam operasi manual.
Artikel ini disadur dari Berapa lama jam kerja operasional bank di Indonesia?