Reporter: | Editor:
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Maucash merespons kebijakan baru terkait penurunan batas maksimum bunga yang akan berlaku pada beberapa bulan ke depan.
Indra Suryawan, Direktur Marketing Maucash, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator utama di sektor ini.
Baca Juga:
Indra berharap, aturan baru ini akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan penyaluran produktif serta mengupayakan perkembangan usaha-usaha pada Indonesia.
“Kami berharap dengan adanya aturan yang mana baru ini bisa jadi menggalakkan pertumbuhan penyaluran produktif yang tersebut juga akan berdampak pada pengembangan usaha-usaha lalu sanggup diharapkan memperbesar portofolio produktif,” kata beliau untuk Kontan.co.id, hari terakhir pekan (18/10).
Hingga pada waktu ini, total penyaluran pinjaman Maucash telah terjadi mencapai lebih tinggi dari Rupiah 5,8 triliun, kemudian perusahaan kekal optimis untuk mengejar target hingga akhir tahun.
“Meskipun kami mengejar target sampai akhir tahun, tetapi kami juga terus mempertahankan kinerja perusahaan untuk mampu menyasar segmen yang mana tepat lalu sesuai,” tambah Indra.
Penurunan bunga pinjaman ini tercantum pada Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Baca Juga:
Aturan yang dimaksud menetapkan bahwa batas maksimum bunga pendanaan untuk sektor konsumtif akan turun berubah menjadi 0,2% per hari mulai 1 Januari 2025 dari sebelumnya 0,3%.
Batas bunga pinjaman sektor produktif juga akan diturunkan bertahap hingga mencapai 0,67% pada awal 2026.
Dengan terus melakukan peningkatan kualitas layanan serta produk, Maucash berharap dapat beradaptasi dengan kebijakan baru ini lalu terus meningkat dengan para pelaku usaha produktif di dalam Indonesia.
Selanjutnya:
Menarik Dibaca:
Cek Berita lalu Artikel yang digunakan lain ke
Artikel ini disadur dari Fintech Maucash Siap Mengikuti Penurunan Batas Maksimum Bunga OJK