OJK Resmi Cabut Izin Usaha Pioneer Fintech P2P Lending Investree

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Pioneer Fintech P2P Lending Investree

Reporter: | Editor:

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin perniagaan sang pioneer fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radika Jaya (Investree). Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan juga Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan langkah itu tertuang pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

“Mencabut izin perniagaan Investree yang digunakan beralamat ke AIA Central Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Ibukota Selatan,” ungkapnya di penjelasan resmi, Hari Senin (21/10).

Ismail menerangkan pencabutan izin bidang usaha Investree teristimewa oleh sebab itu melanggar ekuitas minimum juga ketentuan lainnya sebagaimana diatur pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI) atau fintech lending, serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional lalu pelayanan untuk masyarakat.

Dia bilang pencabutan izin usaha yang dimaksud juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan lapangan usaha jasa keuangan yang sehat, khususnya pengurus LPBBTI yang mana berintegritas, miliki tata kelola yang dimaksud baik lalu menerapkan manajemen risiko yang dimaksud memadai di rangka proteksi nasabah/masyarakat.

Baca Juga:

“OJK sudah pernah memohonkan Pengurus lalu Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic pemodal yang kredibel, lalu upaya perbaikan kinerja dan juga pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, di antaranya juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Ismail menyampaikan OJK juga telah dilakukan mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dijalankan Pencabutan Izin Usaha.

Namun, hingga batas waktu yang sudah ditentukan, Ismail bilang pengurus dan juga pemegang saham tidak ada mampu memenuhi ketentuan lalu menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin bidang usaha sesuai ketentuan yang digunakan berlaku.

Selain hal tersebut, sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan kemudian menguatkan IJK yang sehat, efisien, lalu berintegritas, dan juga untuk memberikan pengamanan nasabah/masyarakat, termasuk di rangka merawat stabilitas sistem keuangan, maka OJK telah, sedang, dan juga terus akan mengambil langkah-langkah serta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang dimaksud berlaku terkait dengan permasalahan kemudian kegagalan Investree.

Baca Juga:

Adapun langkah yang disebutkan antara lain, melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) untuk Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus juga dikenakan sanksi maksimal terdiri dari larangan berubah jadi Pihak Utama dan/atau berubah jadi Pemegang Saham di dalam Lembaga Jasa Tindak Pidana yang digunakan bersangkutan menghadapi tindakan pengurusan Investree.

Selain itu, melakukan langkah-langkah penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Bagian Jasa Keuangan sama-sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ditambah melakukan pemblokiran akun perbankan Adrian Asharyanto Gunadi lalu pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi juga pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dijalankan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan, dan juga mengupayakan untuk memulihkan Adrian Asharyanto Gunadi ke pada negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja serupa dengan Aparat Penegak Hukum.

Ismail juga mengutarakan OJK akan melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi kemudian pihak-pihak lain yang dimaksud dinilai terlibat dengan permasalahan lalu kegagalan Investree, dan juga permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:

Selanjutnya, dengan dicabutnya izin bidang usaha tersebut, Ismail mengumumkan Investree diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan.

OJK juga melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang digunakan dapat mengempiskan atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali lantaran kemudian untuk hal-hal yang tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Investree wajib menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, dan juga menyelesaikan hak dan juga kewajiban terhadap lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Ditambah wajib memberikan informasi secara jelas untuk lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang dimaksud berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak lalu kewajiban.

Baca Juga:

Investree juga wajib menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin bisnis ini untuk pembentukan Tim Likuidasi kemudian pembubaran badan hukum Investree, juga menyediakan Pusat Berita lalu Pengaduan nasabah/masyarakat juga menunjuk penanggung jawab yang dimaksud akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.

Terkait hal itu, Ismail menyampaikan nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree pada nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id, dan juga alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Ibukota Selatan, Nusantara 12930. Investree juga wajib melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam rangka menciptakan lapangan usaha LPBBTI yang dimaksud sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan juga resiliens, Ismail menyampaikan OJK sudah kemudian akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap lapangan usaha pengurus LPBBTI.

Selanjutnya:

Menarik Dibaca:

Cek Berita serta Artikel yang lain di dalam



Artikel ini disadur dari OJK Resmi Cabut Izin Usaha Pioneer Fintech P2P Lending Investree

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *