DKI Jakarta –
Lantas apa itu Pemilihan Kepala Daerah serta bagaimana sejarah Pemilihan Kepala Daerah sejak awal dilaksanakan hingga ketika ini bisa jadi berlangsung secara langsung? Berikut rangkuman Antara dihimpun dari beraneka sumber.
Pengertian Pilkada
pemilihan gubernur adalah Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud diadakan setiap lima tahun sekali dan juga diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan dari gubernur, bupati, lalu wali kota beserta wakil-wakil nya.
Perlu diketahui, pelaksanaan ini dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian diawasi dengan segera oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) .
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024 dijelaskan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan juga Jadwal Pemilihan Pengelola serta Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten lalu Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan juga Wakil Wali Perkotaan Tahun 2024.
Pemilihan Kepala Daerah dimulai dengan tahap pencalonan di mana partai kebijakan pemerintah (parpol) lalu gabungan parpol mengajukan kandidat-kandidatnya untuk berkontestasi.
Tak belaka itu, calon independen yang dimaksud memenuhi persyaratan pun juga dapat mengambil bagian serta. Setelah itu, KPU setempat menetapkan daftar resmi calon yang mana akan berkompetisi.
Sejarah singkat Pilkada
- Era awal kemerdekaan
UU ini menetapkan bahwa kepala wilayah provinsi diangkat oleh presiden dari calon yang digunakan diajukan oleh DPRD Provinsi, sementara kepala wilayah kabupaten diangkat oleh menteri di negeri dari calon yang dimaksud diajukan oleh DPRD Kabupaten.
- Era demokrasi terpimpin juga orde baru
Namun, prosesnya lebih banyak terpusat dengan kontrol yang mana ketat dari pemerintah pusat.
Reformasi yang mana dimulai pada tahun 1998 mengakibatkan pembaharuan besar pada sistem pemilihan kepala daerah.
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memperkenalkan desentralisasi, tetapi kepala tempat masih dipilih oleh DPRD.
Pilkada langsung
Perubahan signifikan berjalan dengan penerbitan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang tersebut menggantikan UU No. 22 Tahun 1999.
UU ini memungkinkan pemilihan kepala area secara dengan segera oleh rakyat, sebuah langkah progresif pada langkah-langkah demokratisasi. pemilihan gubernur dengan segera pertama kali dilaksanakan pada Juni 2005.
Kemunculan calon independen
Pada tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2008 diterbitkan, memungkinkan calon independen untuk berpartisipasi pada pilkada tanpa harus bergabung dengan partai politik.
Hal ini memperluas potensi bagi individu yang tersebut ingin berkontribusi tanpa afiliasi partai.
Kontroversi dan juga kembali ke pemilihan kepala daerah langsung
Pada tahun 2014, UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Perkotaan memperkenalkan pemilihan kepala wilayah melalui DPRD, yang tersebut memulai menentang dari masyarakat.
Akibatnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2014 yang mengatasi mekanisme pilkada langsung.
Penyempurnaan dalam era Presiden Joko Widodo
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), UU No. 1 Tahun 2015 kemudian UU No. 8 Tahun 2015 meningkatkan kekuatan sistem pilkada langsung.
Terakhir, UU No. 10 Tahun 2016 mengatur jadwal pilkada serentak pada 2015, 2017, 2018, dan juga 2020, dengan puncaknya pada pilkada serentak nasional tahun 2024.
Artikel ini disadur dari Pengertian dan sejarah singkat Pilkada di Indonesia