DKI Jakarta –
Pengecekan DPT diperlukan untuk menjauhi peluang tak terdaftar di DPT padahal warga yang disebutkan telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
- Buka situs/link DPT pada https://cekdptonline.kpu.go.id/ (silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
- Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui instruksi WhatsApp
- Jika sudah ada menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP dan juga klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
- Nama lengkap Pemilih
- Nomor juga area TPS
- NIK dan juga NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, kemudian kelurahan.
Syarat-syarat berubah menjadi pemilih pemilihan kepala daerah 2023
- Berusia 17 tahun atau tambahan pada hari pemungutan suara, sudah ada menikah atau pernah menikah.
- Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki domisili pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tersebut dapat dibuktikan dengan e-KTP.
- Memiliki domisili di dalam luar negeri yang dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Jika belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak menjadi anggota bergerak Tentara Nasional Negara Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia (Polri).
Sebagai informasi, apabila nama Anda belum terdaftar pada DPT pemilihan kepala daerah 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk melakukan konfirmasi nama lalu status terbaru Anda pada DPT.
Namun, apabila pada hari pemungutan pendapat nama Anda masih belum terdaftar pada DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda hanya saja wajib mengakibatkan e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Artikel ini disadur dari Cara cek DPT Online Pilkada 2024 beserta syaratnya