Ibukota –
Sayangnya, keberadaan layanan teknologi finansial itu dibayangi pinjol ilegal yang mana keberadaannya merugikan pengguna. Tidak sedikit penduduk yang mana mendapatkan teror serta ancaman pasca menggunakan layanan pinjol ilegal.
Bunga pinjaman yang digunakan sangat besar menimbulkan debitur kesulitan melunasi hutang, sementara data pribadinya disebarkan oleh penagih sebagai bentuk intimidasi.
Oleh akibat itu, sangat penting bagi penduduk untuk mengenali ciri-ciri pelopor pinjaman online yang legal dan juga ilegal. Dengan demikian, warga dapat mengelak jebakan utang lalu praktik penagihan yang mana tiada etis.
Sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi calon debitur untuk memeriksa legalitas pinjol.
Ciri-ciri pinjol legal
1. Terdaftar di OJK
Pinjol legal harus miliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Warga bisa jadi mengecek daftar pinjol resmi di dalam laman OJK.
2. Penawaran produk
Pinjol legal tak pernah menawarkan pinjamannya melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat aplikasi arahan instan.
3. Pemeriksaan riwayat kredit
Perusahaan pinjol legal akan memproses seleksi peminjam terlebih dahulu, yaitu dengan memeriksa riwayat kredit.
4. Bunga jelas
Pinjol legal memiliki bunga transparan sesuai aturan, yaitu maksimal 0,8 persen per hari. Korporasi juga akan mengenakan biaya administrasi dan juga besaran denda yang digunakan jelas jikalau debitur terlambat membayar tagihan.
5. Sanksi gagal bayar
Peminjam yang dimaksud tidaklah dapat membayar pasca batas waktu 90 hari akan masuk ke blacklist (daftar hitam) Fintech Angka Center sehingga peminjam tak dapat meminjam dana ke platform digital tekfin yang digunakan lain.
6. Perlindungan konsumen
Pinjol legal miliki platform digital layanan pengaduan dengan personel customer service (layanan pelanggan).
7. Identitas pinjol
Organisasi pinjol selain mengantongi izin dari OJK, juga miliki pengurus juga alamat kantor yang mana jelas.
8. Akses gawai peminjam
9. Penagihan sesuai standar OJK
Petugas penagih utang wajib mempunyai sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesi (AFPI).
Sementara itu, pemberi pinjaman online yang dimaksud ilegal wajib diwaspadai oleh sebab itu kerap kali meminta-minta data pribadi.
Ciri-ciri pinjol ilegal
1. Tidak terdaftar OJK
Pinjol ilegal tidaklah terdaftar lalu tiada memiliki izin dari OJK.
2. Penawaran produk
Penawaran komoditas pinjol ilegal rutin kali dijalankan melalui kanal pribadi, misalnya melalui chat aplikasi arahan instan.
3. Tidak ada pemeriksaan riwayat kredit
Pinjol ilegal tidak ada ada tahap pemeriksaan riwayat kredit juga operasi pemberian pinjaman yang tersebut sangat mudah.
4. Beban bunga tidaklah jelas
Pinjol ilegal biasanya memberikan beban bunga atau biaya pinjaman dan juga denda yang tersebut tak jelas.
5. Sanksi gagal bayar
6. Tidak miliki layanan pengaduan konsumen
Pinjol ilegal tidaklah mempunyai layanan pengaduan juga hak pengamanan data konsumen.
Pinjol ilegal tiada mengantongi izin identitas pengurus dan juga tidak ada mempunyai alamat kantor yang tak jelas.
8. Akses gawai peminjam
9. Penagihan tiada sesuai standar OJK
Pihak yang menagih tak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.
Memastikan bahwa pengurus mempunyai izin dari OJK merupakan langkah awal yang digunakan penting untuk mencegah jebakan pinjol ilegal. Selain itu, edukasi mengenai hak kemudian kewajiban sebagai klien juga sangat diperlukan agar warga tidak ada ringan menghadapi kesulitan pada praktik pinjol yang mana merugikan.
Artikel ini disadur dari Perbedaan pinjol legal dan ilegal