Post Views: 406
Jakarta (ANTARA) –
Biaya klaim asuransi mobil kerap kali mengejutkan pemiliknya. Hal itu disebabkan pemilik kendaraan tidak membaca lagi dengan cermat rincian biaya yang tersebut telah tercantum pada polis asuransi.
Untuk itu, bagi penting bagi calon pengguna asuransi untuk mengerti akan cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu.
Terdapat beberapa unsur yang digunakan mempengaruhi tarif asuransi mobil antara lain jenis perlindungan, tarif kendaraan, serta wilayah domisili kendaraan.
Jadi, apabila Anda ingin memberikan proteksi asuransi untuk kendaraan, berapa biaya asuransi mobil yang dimaksud harus di dalam bayar? Hal ini penjelasannya:
Besaran biaya klaim asuransi mobil
Setelah klaim diajukan lalu disetujui, pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko.
Besarnya biaya own risk (risiko sendiri) bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang digunakan dibayarkan.
Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang dimaksud harus dibayar, lalu begitupun sebaliknya.
Hal yang dimaksud mengacu berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017 yang digunakan mengatur perihal tarif premi asuransi untuk asuransi harta benda serta asuransi kendaraan bermotor.
Besaran biaya klaim asuransi mobil tergantung pada premi yang dimaksud dibayarkan oleh nasabah. Jika premi yang mana dibayarkan cukup besar, maka biaya deductible akan relatif kecil, yaitu minimal Rp300.00.
Hal ini, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan OJK. Namun, ada kemungkinan biaya deductible dapat lebih lanjut besar dari jumlah total tersebut.
Dilansir dari laman resmi OJK, disebutkan nominal minimum untuk biaya klaim asuransi kendaraan. Peraturannya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
- Perusahaan asuransi dapat menetapkan aturan tentang biaya risiko sendiri, seperti meminta-minta pelanggan membayar minimal 10 persen dari nilai klaim atau deductible minimum sebesar Rp300.000 untuk setiap insiden.
- Biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum sebesar Rp150.000 melawan setiap kejadian yang digunakan dialami.
Deductible dapat mencapai lebih besar dari Rp500.000 untuk setiap kejadian, tergantung pada jenis kecacatan seperti lecet atau baret pada mobil.
Biaya klaim asuransi mobil akan bervariasi tergantung pada penggerak kerusakan seperti banjir, pencurian, atau kehilangan.
Namun, pemilik asuransi perlu memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan klaim:
- Pemilik asuransi mobil harus membayar biaya klaim setiap kali mereka mengajukan klaim asuransi.
- Deductible cuma dikenakan pada klaim asuransi yang digunakan disebabkan oleh kecacatan fisik.
Baca juga: Apa itu asuransi mobil All Risk? Hal ini daftar keuntungannya
Baca juga: Jangan salah pilih, kenali jenis dan juga khasiat asuransi mobil
Pembayaran biaya klaim asuransi mobil dijalankan setelahnya pihak asuransi menyetujui pengajuan kecacatan atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurangi dengan nominal deductible, juga itulah total pertanggungan yang akan dibayarkan oleh pihak asuransi.
Ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil
1. Pembayaran per any one accident dalam polis
Polis asuransi mobil mencantumkan ketentuan biaya klaim per any one accident. Hal ini berarti biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau risiko yang terjadi.
2. Pembayaran dua kali own risk atau dua kali kecelakaan
Jika kamu mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan, pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali pasca mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemegang polis.
3. Dipotong dari biaya tanggungan
Pihak asuransi juga dapat dengan segera mengempiskan biaya own risk dari jumlah total biaya pertanggungan yang tersebut disetujui.
Misalnya, apabila biaya pertanggungan sesuai premi adalah 12 jt rupiah, maka total yang dimaksud akan dikurangi biaya klaim sebesar 300 ribu rupiah. Dengan demikian, sisa biaya pertanggungan kamu berubah menjadi Rp11.700.000.
4. Dengan mengamati pendorong kecelakaan
Meskipun OJK telah lama menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu, ada kemungkinan kamu harus membayar lebih besar dari jumlah keseluruhan yang dimaksud pada waktu mengajukan klaim.
Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu nilai premi atau penyebab kecelakaan.
Misalnya, asuransi dapat mengenakan biaya own risk sebesar 10 persen dari nilai klaim untuk kejadian huru-hara, atau minimal Rp500 ribu.
Meskipun OJK telah terjadi mengeluarkan aturan mengenai biaya klaim asuransi mobil, pihak asuransi terus memiliki kewenangan pada menetapkan biayanya.
Oleh sebab itu, biaya klaim bisa jadi berbeda-beda. Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil, sebaiknya kamu mengecek polis asuransi mobil sebelum membelinya.
Artikel ini disadur dari Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya