Jakarta (ANTARA) – Sampai pada waktu ini Ibukota Indonesia menerapkan secara ketat kebijakan Ganjil Genap yang membatasi tak lama kemudian lintas kendaraan sesuai dengan nomor terakhir di dalam pelat nomor.
Peraturan Pemuka Nomor 88 Tahun 2019 terkait Perubahan melawan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap sudah pernah mengatur penerapan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan terbaik untuk menurunkan kepadatan sesudah itu lintas yang digunakan terjadi, khususnya dalam wilayah Jakarta.
Kemacetan kemudian lintas telah bermetamorfosis menjadi persoalan utama bagi masyarakat. Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk menghurangi jumlah agregat kendaraan pada jalan raya.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap belaka diterapkan pada hari juga waktu tertentu, yaitu Mulai Pekan sampai Jumat. Namun, tidak ada berlaku pada hari Sabtu, Minggu, juga hari libur nasional.
Kebijakan ganjil genap terbagi bermetamorfosis menjadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore lalu malam. Waktu berlaku dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 Waktu Indonesia Barat juga 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pemprov DKI Ibukota Indonesia juga berazam di penurunan emisi karbon di DKI Jakarta melalui kebijakan ganjil genap selain untuk membatasi penyelenggaraan kendaraan pribadi.
Melansir dari laman jakarta.go.id, berikut 26 tempat kejadian ruas jalan di dalam Ibukota Indonesia yang tersebut diberlakukan kebijakan ganjil genap.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan juga Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Jika Anda sedang berada di dalam 26 tempat kejadian ruas jalan di dalam Ibukota yang tersebut sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan setelah itu lintas.
Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Rupiah 500.000, hal ini telah dalam atur pada pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan.
Baca juga: Pemprov DKI tiadakan ganjil genap pada waktu libur Idul Adha 2024
Baca juga: Korlantas Polri terapkan ganjil-genap pada waktu arus balik Lebaran 2024
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap pada waktu arus mudik dan juga balik
Artikel ini disadur dari Daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap