Syarat pembuatan juga perpanjang SIM A, B, serta C

Syarat pembuatan juga perpanjang SIM A, B, dan juga C

Jakarta (ANTARA) – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak sekadar perihal miliki dokumen resmi untuk mengemudi, tetapi juga tentang memenuhi sejumlah kondisi yang tersebut penting untuk keselamatan serta kepatuhan pengguna kendaraan bermotor ke mata hukum.

Baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, langkah-langkah ini melibatkan persyaratan seperti ujian teori juga praktik, pemeriksaan kesehatan, dan juga dokumen identitas yang sah. Dengan mengerti akan dan juga mematuhi syarat-syarat ini, setiap pengemudi dapat menjamin bahwa merek siap untuk mengemudi dengan aman lalu bertanggung jawab di dalam jalan raya.

Untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda harus memenuhi kondisi diantaranya usia minimum yang digunakan ditetapkan, yaitu 17 tahun untuk SIM jenis perseorangan A serta C, juga minimal 20 tahun untuk SIM jenis B1 juga B2 dengan usia 21 tahun.

Setelah Anda telah miliki SIM, penting untuk Anda setiap saat mengingat kemudian memantau tanggal kedaluwarsa SIM Anda.

Hal ini untuk mengurangi terjadinya keterlambatan perpanjangan SIM serta jikalau SIM telah kadaluwarsa, maka tiada sah untuk digunakan mengemudi secara legal dalam jalan raya, kemudian lain sebagainya.

Lantas apa sekadar kriteria yang digunakan harus diketahui untuk pembuatan kemudian perpanjangan SIM? Berikut kondisi – asal pembuatan juga perpanjangan sesuai golongan jenis SIM A, B, dan juga C:

Syarat pembuatan SIM golongan perseorangan

1. SIM A
 

• Batasan usia minimal 17 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Baik di jasmani serta rohani
• Lulus pada ujian teori lalu ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator

2. SIM B1 dan juga SIM B2

• SIM B1 batasan usia minimal 20 tahun serta SIM B2 batasan usia minimal 21 tahun
• Untuk menimbulkan SIM B1 harus miliki SIM A terlebih dahulu selama 12 bulan.
• Untuk menghasilkan SIM B2 harus memiliki SIM B1 selama 12 bulan.
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Baik di jasmani juga rohani
• Lulus di ujian teori kemudian ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
• Membayar biaya pembuatan SIM baru

3. SIM C

• Batasan usia minimal 17 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Seimbang di jasmani kemudian rohani
• Lulus di ujian teori serta ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator

Persyaratan pembuatan SIM golongan umum

1. SIM A

• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Baik di jasmani serta rohani
• berpakaian sopan
• Lulus pada ujian teori serta ujian praktik
• Pengemudi diharuskan mengunjungi klinik pengemudi untuk memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
• Untuk memproduksi SIM A umum harus memiliki SIM A perseorangan selama 12 bulan

2. SIM B1 dan juga SIM B2

• SIM B1 batasan usia minimal 22 tahun kemudian SIM B2 batasan usia minimal 23 tahun
• Untuk menghasilkan SIM B1 umum harus memiliki SIM B1 perseorangan atau SIM A umum selama 12 bulan.
• Untuk menciptakan SIM B2 umum harus miliki SIM B2 perseorangan atau SIM B1 umum selama 12 bulan.
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Seimbang pada jasmani dan juga rohani
• Berpakaian sopan
• Lulus di ujian teori serta ujian praktik
• Pengemudi diharuskan mengunjungi klinik pengemudi untuk memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
• Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Persyaratan perpanjangan SIM untuk SIM A, B, lalu C

1. Membawa atau persiapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang mana akan diperpanjang.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) banyaknya 2 lembar
3. Fotokopi SIM lama sebanyak 2 lembar
4. Membawa surat pernyataan sehat walafiat dari dokter atau rumah sakit
5. Mengisi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap kemudian sesuai dengan identitas diri Anda
6. Harus mengikuti lalu miliki hasil kelulusan dari tes psikologi.
7. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang digunakan diperpanjang juga mengikuti ketentuan yang mana berlaku.

Baca juga: Prosedur pembuatan kemudian perpanjangan SIM

Baca juga: Syarat, ketentuan, dan juga cara perpanjang SIM online

Baca juga: Biaya perpanjangan SIM A, B, lalu C

 

 

Artikel ini disadur dari Syarat pembuatan dan perpanjang SIM A, B, dan C

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *