Jakarta (ANTARA) – Transjakarta menjadi moda transportasi berbasis Bus Rapid Transit (BRT) dan juga non BRT yang tersebut sudah pernah beroperasi pada tahun 2004. Transjakarta sekarang di dalam bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Ibukota Indonesia (Perseroda).
Moda transportasi ini disediakan dengan tujuan menyediakan alternatif transportasi yang tersebut cepat, efisien, serta terjangkau bagi warga Jakarta.
Transportasi ini mempunyai beberapa koridor yang menghubungkan beragam titik dalam kota, dengan jalur khusus yang mana memisahkan bus Transjakarta dari kendaraan lain, sehingga menghurangi kemacetan.
Selain itu, Transjakarta juga dilengkapi dengan halte yang dimaksud nyaman, sistem pembayaran yang terintegrasi, dan juga layanan informasi untuk memudahkan pengguna pada merencanakan perjalanan mereka.
Layanan Transjakarta sudah memiliki jalur rute sepanjang 251,2 km dengan tersedia 260 halte juga jam operasional yang tersebut direalisasikan setiap hari dimulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Baca juga: Transjakarta bagi rute layanan mikrotrans JAK78 jadi dua
Dengan miliki jam kerja cukup panjang seringkali perihal upah cukup diragukan khususnya pada pengemudi bus Transjakarta. Berikut ini terdapat informasi terkait pendapatan pada pengemudi bus Transjakarta yang digunakan sudah dirangkum dari beberapa sumber:
Gaji sopir bus Transjakarta
Dalam sistem upah untuk pengemudi Transjakarta dibayarkan setiap bulan kemudian tidak ada lagi dihitung berdasarkan jumlah total penumpang. Hal ini bertujuan untuk menegaskan bahwa dia dapat melayani masyarakat di bepergian atau bekerja melalui bervariasi rute yang mana tersedia.
Dengan sistem penghasilan yang tetap ini, pengemudi dapat lebih besar fokus pada tugas dia tanpa terbebani oleh tekanan untuk mencapai total penumpang tertentu.
Selain itu, pendekatan ini juga meningkatkan kualitas layanan, sebab pengemudi dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap keselamatan serta kenyamanan penumpang selama perjalanan.
Oleh akibat itu, di hal pelayanan untuk pengemudi Transjakarta menerima upah pada berhadapan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yang tersebut pada tahun 2024 berkisar sekitar Rp5.067.381.
Sistem upah Transjakarta terus berkembang, memberikan kesempatan bagi pengemudi untuk mendapatkan upah bulanan antara Rp6.000.000 – Rp12.000.000.
Baca juga: Transjakarta membuka rute 14A tujuan Monas-JIS
Persyaratan melamar kerja untuk berubah menjadi sopir Bus Transjakarta
1. Kualifikasi :
• Warga Negara Tanah Air (WNI).
• Pendidikan minimal D3/S1.
• Usia minimal 25 tahun.
• Memiliki SIM minimal B1 umum atau B2 umum
• Memiliki jiwa responsif terhadap permasalahan kendaraan.
• Memiliki integritas serta disiplin baik.
2. Perlengkapan berkas :
• Memiliki ijazah ataupun sertifikat pendidikan.
• Menyiapkan surat lamaran juga CV.
• Tanda pengenal KTP.
• SKCK dan juga surat pernyataan sehat.
• Kartu keluarga (KK).
• Surat bebas narkoba dari BNN maupun rumah sakit.
Baca juga: Pramono sebut Transjakarta tak cukup untuk atasi macet Jakarta
Baca juga: Pramono gagas Inisiatif DKI Jakarta Bergerak untuk atasi kemacetan
Artikel ini disadur dari Gaji dan syarat jadi sopir bus Transjakarta